kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pagu untuk UMKM dalam PEN terlalu besar, pemerintah akan geser ke program lain


Rabu, 12 Agustus 2020 / 14:14 WIB
Pagu untuk UMKM dalam PEN terlalu besar, pemerintah akan geser ke program lain
ILUSTRASI. Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Rapat kerja tersebut membahas program kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyud


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah mempertimbangkan untuk menggeser pagu anggaran untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Pagu yang disiapkan pemerintah dinilai terlalu besar mengingat serapan saat ini sudah berdampak besar bagi UMKM. Sehingga nantinya anggaran akan digeser untuk program lainnya yang disiapkan pemerintah.

"Sehingga nanti kita akan melihat sisa pagu yang Rp 35 triliun mungkin kita bisa usahakan ke program lain," ujar Ketua Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin di Kantor Presiden, Rabu (12/8).

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Nasional: Kredit Super Lunak Ditebar ke Usaha Mikro

Budi bilang sebelumnya terdapat sejumlah program PEN untuk sektor UMKM. Salah satunya adalah subsidi bunga untuk UMKM akibat dampak Covid-19 dengan pagu sebesar Rp 35 triliun.

Dari anggaran tersebut saat ini serapan masih sebesar Rp 1,3 triliun. Namun, angka tersebut sudah memberikan dampak yang besar mencapai 13 juta UMKM dalam Rp 1 triliun.

Baca Juga: Perluas Pemasaran, Perusahaan Asuransi Menggandeng E-Commerce




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×