kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pagu indikatif Kemenkeu tahun 2021 turun menjadi Rp 42,36 triliun


Selasa, 23 Juni 2020 / 18:48 WIB
Pagu indikatif Kemenkeu tahun 2021 turun menjadi Rp 42,36 triliun
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (tengah) menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). Menkeu mengatakan pemerintah akan mewaspadai ancaman pelema


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyetujui usulan anggaran pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di tahun 2021 sebesar Rp 42,36 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pagu indikatif ini mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan pagu indikatif awal Kemenkeu di tahun 2020. Berdasarkan paparan, diketahui bahwa pagu awal Kemenkeu di tahun 2020 adalah sebesar Rp 49,87 triliun.

Kemudian ada penghematan sesuai dengan Perpres 54/2020, lalu pagu setelah penghematan menjadi senilai Rp 45,28 triliun.

Baca Juga: DPR dorong transparansi pembayaran utang Lapindo dengan aset

"Untuk tahun 2021 kami usul pagu indikatif turun dari pagu peghematan menjadi Rp 42,36 triliun, penghematan ini dikarenakan kami dapat me-locked in pengehematan seperti sekarang ini," ujar Suahasil di dalam rapat kerja dengan DPR RI, Selasa (23/6).

Berdasarkan sumber dana, pagu indikatif Kemenkeu terdiri atas rupiah murni sebesar Rp 33,86 triliun, serta Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 8,50 triliun. Jumlah pagu Rp 42,36 triliun ini juga termasuk dengan BLU.

Apabila tanpa BLU, maka pagu indikatif di tahun depan menjadi Rp 33,86 triliun.

Di dalam rapat tersebut, Suahasil mengatakan pagu indikatif ini akan digunakan untuk lima program kerja Kemenkeu. Program pertama, adalah program kebijakan fiskal dengan pagu indikatif setelah penyesuaian senilai Rp 60,04 miliar.

Program ini akan dijalankan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).

Baca Juga: Tingkatkan investasi, BKPM minta anggaran Rp 509 miliar

Program kedua, adalah pengelolaan penerimaan negara dengan pagu indikatif sebesar Rp 1,94 triliun. Program ini akan dijalankan oleh DJP, DJBC, dan DJA.

Program ketiga, adalah pengelolaan belanja negara dengan pagu indikatif Rp 34,67 miliar. Program ini akan dijalankan oleh DJA, DJPK, dan DJPPR.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×