kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pagi ini, KSPI dan KSPSI bakal ajukan gugatan UU Cipta Kerja ke MK


Selasa, 03 November 2020 / 09:28 WIB
Pagi ini, KSPI dan KSPSI bakal ajukan gugatan UU Cipta Kerja ke MK
ILUSTRASI. Seorang pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL). ANTARA FOTO/Moch Asim/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/11). 

Keduanya mengajukan gugatan setelah menemukan adanya sejumlah pasal yang akan merugikan buruh. "Menyikapi hal itu, pagi ini KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11) pagi. 

Selain melakukan upaya konstitusional melalui jalur MK, KSPI akan melakukan melanjutkan aksi dan mogok kerja. Menurut dia, aksi tersebut sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam UU dan bersifat anti-kekerasan. 

Baca Juga: KSPI siap bawa UU Cipta Kerja ke MK, ini pasal-pasal yang rugikan buruh

"Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislatif review terhadap UU Nomor 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi," ucap Said.

Adapun salah satu poin yang dipermasalahkan KSPI dan KSPSI mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup. 

Menurut Said, UU Cipta Kerja menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dampaknya, pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan. 

Dengan demikian, PKWT bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi karyawan tetap. Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja. 

Baca Juga: Jokowi teken UU Cipta Kerja, Fadjroel: Ini untuk rakyat dan masa depan Indonesia

Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dengan beleid bernomor 11 Tahun 2020 yang berisi 1.187 halaman. UU Cipta Kerja tersebut kini sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses publik. (Achmad Nasrudin Yahya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KSPI dan KSPSI Ajukan Gugatan UU Cipta Kerja ke MK Pagi Ini "

Selanjutnya: Sah Presiden Jokowi teken UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×