kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Padjadjaran Inisiatif: UU Cipta Kerja mesti jawab keraguan publik & dorong investasi


Kamis, 05 November 2020 / 20:26 WIB
Padjadjaran Inisiatif: UU Cipta Kerja mesti jawab keraguan publik & dorong investasi
ILUSTRASI. Sejumlah mahasiswa membawa poster saat demonstrasi menentang Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kota Magelang, Jawa Tengah, Selasa (13/10/2020).


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Padjadjaran Inisiatif (PADI) mengadakan webinar dengan tajuk peningkatan Daya Saing dan Kerumitan Birokrasi atas disahkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin 2 November 2020.

Omnibus Law UU Cipta Kerja memiliki tantangan berat dalam implementasi di lapangan, terlebih Omnibus Law sejak kelahirannya pernuh kontroversial sehingga UU sapu jagat ini harus mampu menjawab keraguan publik tentang peningkatan daya dorong ekonomi melalui sektor investasi, tata kelola birokrasi dan peningkatan daya saing global.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dr. Slamet Usman Ismanto, M.Si Akademisi Universitas Padjadjaran dan juga Peneliti Senior Padjadjaran Inisiatif. Selain Akademisi Unpad,  dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan Padjadjaran Inisiatif  juga menghadirkan Rizal Calvary Marimbo Anggota Komite Investasi Badan Kordinasi Penanaman Modal.

Kemudian Azis Husaini Wartawan KONTAN yang juga Alumnus Fikom Unpad, dan Riezal Ilham Pratama Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Unpad.

Riezal Calvary Marimbo Anggota Komite investasi BKPM menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja adalah terobosan hukum untuk memperbaiki system dan tata kelola perekonomian yang dbutuhkan saat ini. “Investor membutuhkan kemudahan investasi, mereka membutuhkan kepastian hukum.

Ada banyak peraturan yang saling tabrak dan tumpang tindih baik di pusat hingga level daerah maka diperlukan terobosan untuk mengubah 77 UU dan 1.244 pasal melalui satu UU bernama UU Cipta Kerja.

Sementara Padjadjaran Inisiatif melalui kajiannya menilai bahwa, ditengah kondisi dinamika ekonomi global yang tak menentu karena pandemi dan merosotnya pertumbuhan ekonomi Indonesia yang di kuartal II menimbus -5,32% dan Indonesia menuju resesi dengan pertumbuhan ekonomi -3,49% di kuartal ke III, UU Cipta Kerja ini harus mampu menjawab keraguan public tentang daya dorong ekonomi nasional.

“Tantangan nasional pasca pandemic adalah bagaimana menaikkan ekonomi nasional kembali positif, dan bagaimana mengelola birokrasi dan governansi publik dengan masalah pembangunan yang kompleks”, tutur Slamet Usman Ismanto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11).

Padjadjaran Inisiatif menilai dengan disahkannya UU Cipta Kerja harus mampu memberi garansi daya saing nasional ditengah kompetisi global ke depan. “Daya ungkit ekonomi selain investasi adalah terampilnya tenaga kerja yang mampu berdaya saing.

Dan daya saing Indonesia harus mampu ditunjukkan oleh kinerja ekonomi yang membaik, efisiensi pemerintah, efisiensi bisnis dan penyediaan infrastruktur yang memadai. Sehingga peringkat IMD World Competitiveness Ranking kita terus meningkat tak lagi diperingkat 40 jauh tertinggal dari Singapura, Siwss, Denmark, dll.

Menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah hari ini agar turunnya daya saing Indonesia yang disebabkan oleh regulasi dan birokrasi pemerintah yang terlalu rumit dan berakibat masih kurangnya daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan utama investasi.

Hal ini dapat dilihat dari realisasi penanaman modal yang tercatat di BKPM (PMA dan PMDN) selama Triwulan II-2020 sebesar Rp 191,9 triliun, atau turun sebesar 8,9 persen (q-to-q) dan turun 4,3 persen (y-on-y). Butuh kerjasama dari berbagai pihak saat ini untuk dapat kembali bangkit dan mengatasi kondisi pandemic dan memulihkan kondisi ekonomi nasional di tahun depan.

Di sisi lain Wartawan KONTAN Azis Husaini mencermati UU Cipta Kerja ini mampu memberikan semangat baru dunia usaha dan gairah ekonomi nasional. Namun yang menjadi catatan media adalah soal proses komunikasi publik UU Cipta kerja yang dinilai tidak baik oleh pemerintah maupun DPR.

Hal ini terlihat dari proses, isu yang berkembang yang kemudian menimbulkan kegaduhan publik. “Distorsi publik muncul karena ketidakterbukaan sejak UU ini dibahas dan disahkan, kesimpangsiuran naskah halaman, salah ketik, menunjukkan konteks dan situasi yang rumit dan menghadirkan kecurigaan public tentang muatan UU ini”, tutur Azis.

Sementara Ketua BEM Unpad, Rizal Ilham Pratama menyoroti minimnya partisipasi public terhadap disusunnya UU Cipta Kerja ini. BEM Unpad yang mewakili BEM Seluruh Indonesia menilai UU Cipta Kerja seolah dibuat terburu-buru dan substansinya tidak menghadirkan keadilan publik, seperti kewenangan pemerintah pusat yang terlalu dominan, sangat sentralistik dan mengabaikan kewenangan pemerintah daerah.

Direktur Eksekutif Padjadjaran Inisiatif, Nugroho Adinegoro, menyimpulkan UU NO 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menjadi produk hukum yang terus perlu dikawal bersama.

Strategis Omnibus Law adalah jawaban pemerintah atas upaya penyederhanaan aturan birokrasi di Indonesia setelah sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan paket-paket kebijakan.

UU Cipta Kerja harus mampu menginjeksi pertumbuhan ekonomi lewat sektor investasi dan membuka seluas-luasnya daya serap tenaga kerja dimana tingkat pengangguran kita diprediksi bisa menyentuh 12 juta jiwa dan penduduk miskin diprediksi menyentuh 26,42 juta jiwa akibat pendemi yang perlu dicari solusinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×