Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
Keempat, lelang tanggal 12 Mei 2020. BI membeli sebanyak Rp 1,77 triliun SUN sebagai non-competitive bidder, sebelum akhirnya pada tanggal 18 Mei 2020 BI membeli Rp 1,18 triliun SBSN yang ditawarkan pemerintah.
Sebagai tambahan informasi, dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19, pemerintah telah menerbitkan UU no. 2 tahun 2020. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa bank sentral bisa membeli Surat Utang Negara (SUN) atau SBSN di pasar perdana.
Baca Juga: BI: Arus modal asing kembali masuk ke SBN
Pembeliannya pun dilaksanakan dalam tiga tahap. Pertama, sebagai non-competitive bidder, BI bisa melakukan bidding SUN maksimal 25% dari target maksimum dan bidding terhadap SBSN dengan tennor di atas 1 tahun maksimal 30% dari target lelang maksimum.
Kedua, dengan green shoe option bila bid yang masuk lebih rendah dari target lelang. Dalam tahap ini, maksimal penawaran yang bisa diajukan oleh BI dan yield harus sama dengan penawaran sebelumnya.
Ketiga, bila dalam dua tahap tersebut pemerintah belum juga mencapai target, maka pemerintah bisa menggunakan lelang tahap private placement. Dalam tahap ini, terms and condition sesuai dengan kesepakatan dan yield mengacu pada harga pasar terkini (PT. PHEI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News