Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Direktur PT Wirajaya Packindo (dalam pailit) Hadi Raharja dan Wira Raharja* dimohonkan restrukturisasi utang lewat jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan itu diajukan oleh PT Bank OCBC NISP Tbk.
Berdasarkan data yang dihimpun KONTAN dari pengadilan, pihak OCBC mengajukan permohonan lantaran terkait perjanjian kredit terhadap perusahaan milik Hadi dan Wira, PT Wirajaya Packindo. Wirajaya sendiri sudah berstatus pailit pada Januari 2016 lalu.
Keduanya merupakan penjamin pribadi dari PT Wirajaya. Sehingga, menurut OCBC, pihak bank memiliki kewenangan untuk menagih utang tersebut meski Wirajaya sudah dalam pailit.
Terlebih, Hadi dan Wira telah mengikatkan diri secara tanggung renteng dalam perjanjian tersebut dan melepaskan hak-hak istimewanya. Keduanya pun tidak bisa menuntut supaya barang milik Wirajaya lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya, sesuai Pasal 1832 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Sekadar tahu, dalam proses kepailitan Wirajaya telah terdaftar sebagai salah satu kreditur dengan nilai tagihan mencapai Rp 100 miliar. Sebelum mengajukan permohonan ke pengadilan, OCBC mengklaim telah mengirimkan surat peringatan atau somasi kepada kedua termohon karena Wirajaya dinyatakan gagal bayar.
Namun, keduanya malah tidak memberikan respons.
Dalam permohonannya pun, OCBC mencantumkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank ICBC Indonesia sebagai kreditur lain. Sehubungan dengan putusan PKPU, pemohon mengusulkan Yandri Sudarso dan Irman M. Barry selaku tim kurator.
Adapun perkara ini sidah memasuki sidang ketiga, Selasa (8/11). Kendati begitu, baik Hadi dan Wira maupun perwakilannya belum juga hadir di persidangan. Sehingga ketua majelis hakim Kisworo mengambil sikap untuk menerusan persidangan dan menganggap keduanya tidak menggunakan haknya dalam perkara ini.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada 14 Novemeber mendatang untuk agenda pembuktian. Hal tersebut mengingat perkara PKPU harus segera diputus 20 hari sejak perkara didaftatkan. Mengenai hal tersebut ditemui seusai sidang perwakilan OCBC di persidangan enggan memberikam komentarnya.
*Berita ini meralat berita sebelumnya "Komisaris KIJA ditagih utang OCBC Nisp" yang terbit online pada 8 November 2016 pukul 17:42 yang menyebut Hadi Raharja dan Wira Raharja sebagai Komisaris PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA). KONTAN meminta maaf atas kesalahan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News