kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Otto&Fredrich mundur bela Setnov, ini kata Maqdir


Jumat, 08 Desember 2017 / 14:48 WIB
Otto&Fredrich mundur bela Setnov, ini kata Maqdir


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mundur dari tim kuasa hukum tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Kini tersisa seorang pengacara Novanto lainnya, Maqdir Ismail.

Maqdir mengaku belum dapat informasi soal pengunduran diri Otto dan Fredrich. "Saya belum dapat informasi itu," kata Maqdir, saat dihubungi, Jumat (8/12).

Maqdir berharap, mundurnya kedua pengacara itu tidak mengganggu penanganan perkara Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar itu. "Ya, kita berharap tidak (mengganggu). Meskipun itu patut disayangkan ya," ujar Maqdir.

"Karena kan mereka yang dari awal, yang sudah banyak tahu perkara ini, sementara ini kami kan belakangan. Disayangkan saja kalau menurut saya," tambah dia.

Dia mengaku, akan melihat perkembangan apakah akan menemui Otto dan Fredrich. Ia merasa selama ini tidak ada masalah dengan keduanya. "Saya sudah ketemu berapa kali, saya ketemu Pak Fredrich, saya ketemu Pak Otto. Enggak ada masalah," ujar Maqdir.

Sebelumnya, Otto mengundurkan diri karena antara dirinya dengan Novanto tidak ada kesepakatan yang jelas, tentang tata cara menangani suatu perkara. Karena tidak ada kesepakatan itu, Otto merasa, hal tersebut dapat merugikan Novanto termasuk dirinya. Dia juga akan kesulitan dalam membela Novanto.

Sementara Fredrich enggan menungkapkan alasannya mundur. Ia membantah alasannya mundur sama seperti Otto. "Bukan masalah itu ya, menurut saya ada sesuatu hal yang tidak perlu kita ungkapkan," ujar Fredrich.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Novanto dijadwalkan digelar di pengadilan tipikor pada Rabu (13/12). Jadwal tersebut merupakan sehari atau dua hari sebelum putusan praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian, gugatan praperadilan Novanto akan gugur jika sidang di tipikor berjalan sesuai jadwal. Dalam kasus itu, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, serta dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket Rp 5,9 triliun. (Robertus Belarminus) 

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Otto dan Fredrich Mundur dari Tim Pengacara Novanto, Ini Komentar Maqdir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×