Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung Tengah yang digelar kemarin, Kamis (15/2). Di hari yang sama, lembaga antirasuah ini juga mengamankan Bupati Lampung Tengah Mustafa dan ajudannya dan diperiksa sebagai saksi.
Ketiga tersangka itu Kepala dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai pemberi. Sedangkan sebagai penerima adalah Wakil ketua DPRD Lampung Tengah J. Natalis Sinaga, dan Rusdiyanto Anggota DPRD Lampung Tengah.
DPRD Lampung Tengah diduga meminta uang senilai Rp 1 miliar untuk memuluskan persetujuan MoU pinjaman antara kontraktor dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 300 miliar. Sebesar Rp 900 juta dana suap itu diperkirakan berasal dari kontraktor, sedangkan Rp 100 juta dari dana taktis Pemda Lampung.
Atas tindakan tersebut, Taufik Rahman disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Natalis dan Rusdiyanto sebagai penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejak kemarin terkait kasus ini, KPK secara total telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 19 orang.
"Dari serangkaian OTT, kami berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1 miliar dalam kardus, uang senilai Rp 160 juta, dan beberapa dokumen terkait pinjaman daerah tersebut," jelas Wakil Ketua KPK Laode Syarif Kamis malam.
Kemarin sore, KPK juga mengamankan Bupati Lampung Tengah Mustafa terkait kasus ini. Mustofa diperiksa lantaran diduga memberikan instruksi kepada pihak kontraktor memberikan dana sejumlah Rp 900 juta tersebut untuk DPRD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News