kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OTT hakim Tipikor Bengkulu, 3 nama jadi tersangka


Kamis, 07 September 2017 / 22:27 WIB
OTT hakim Tipikor Bengkulu, 3 nama jadi tersangka


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus suap yang melibatkan oknum Pengadilan Tipikor Bengkulu.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, maka KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 3 orang tersangka," kata wakil ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/9).

Ketiga tersangka tersebut ialah hakim Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan panitera pengganti. Keduanya berkantor di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Sementara tersangka penyuap ialah Syuhadatul Islamy.

Kasus ini bermula dari proses peradilan Wilson yang dituntut terlibat tindak pidana korupsi di Dinas PPKA Bengkulu. Syuhadatul merupakan keluarga dari Wilson yang berusaha menyuap agar hukumannya ringan. Alhasil dari tuntutan selama 1 tahun 6 bulan, hukumannya turun menjadi 1 tahun 3 bulan.

Sebagai barang buktinya, KPK menemukan duit Rp 40 juta di rumah Dewi dan senilai Rp 75 juta di rumah seorang mantan panitera pengganti yang merupakan rekan Dewi. Diduga Dewi meminta komitmen sebanyak Rp 125 juta setelah adanya tawar menawar.

Sebagai pihak penyuap Dewi dan Hendra disangka melanggar pasal 12 huruf C dan/atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Sementara Syuhadatul disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan/atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×