kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.315   11,00   0,07%
  • IDX 7.200   60,02   0,84%
  • KOMPAS100 1.030   4,03   0,39%
  • LQ45 783   3,14   0,40%
  • ISSI 237   2,82   1,20%
  • IDX30 404   1,82   0,45%
  • IDXHIDIV20 465   2,82   0,61%
  • IDX80 116   0,64   0,56%
  • IDXV30 119   1,50   1,28%
  • IDXQ30 129   0,42   0,33%

Otorita IKN-BPN Bakal Gelar Konsultasi Publik RDTR IKN Besok


Senin, 12 September 2022 / 15:47 WIB
Otorita IKN-BPN Bakal Gelar Konsultasi Publik RDTR IKN Besok
ILUSTRASI. Titik Nol Nusantara yang akan dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di kawasan Penajam paser Utara, kalimantan Timur, Rabu (29/6/2022). BPN) bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menggelar konsultasi publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menggelar konsultasi publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN pada Selasa, 13 September 2022 di Hotel Platinum Balikpapan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono menyampaikan, konsultasi publik tersebut bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat dalam penyempurnaan 4  RDTR IKN. Adapun empat RDTR IKN yang akan dibahas dalam konsultasi publik adalah RDTR WP 4 IKN Timur 1, RDTR WP 5 IKN Timur 2, RDTR WP 1 KIPP, dan RDTR WP 2 IKN Barat.

Keempat wilayah tersebut merupakan kawasan prioritas terdekat pengembangan saat ini. Selain 4 RDTR yang dibahas pada Selasa, masih terdapat 5 RDTR dalam tahap penyusunan, yaitu RDTR WP 3 IKN Selatan, RDTR WP 6 IKN Utara, RDTR WP 7 Simpang Samboja, RDTR WP 8 Kuala Samboja, dan RDTR WP 9 Muara Jawa.

Baca Juga: Kunjungi Austria, Kemenhub dan Bappenas Jajaki Kerja Sama Proyek Kereta Gantung IKN

Sidik mengatakan, konsultasi publik merupakan salah satu langkah penting dalam proses penyusunan RDTR, karena perwakilan pemerintah daerah, masyarakat dan pihak terkait lainnya dapat bersama sama menelaah dan memberikan koreksi akhir terhadap produk RDTR yang telah disusun oleh tim penyusun.

Pembahasan nantinya juga akan menjadi masukan terhadap hal-hal terbaru dari kondisi di lapangan dan memperbaiki kekurangan data dalam proses penyusunan RDTR.

“Nantinya, RDTR IKN ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita IKN,” kata Sidik dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/9).

Baca Juga: Jokowi Minta Proyek IKN Masuk PSN, Ini Kata Menteri PPN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×