kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,12   -8,25   -0.83%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OSS berbasis risiko resmi diluncurkan, urus izin berusaha jadi lebih simpel


Senin, 09 Agustus 2021 / 11:12 WIB
OSS berbasis risiko resmi diluncurkan, urus izin berusaha jadi lebih simpel


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Investasi resmi meluncurkan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko atau OSS Risk Based Management (RBA), Senin (9/8). OSS RBA ini merupakan portal satu pintu perizinan investasi.

Sehingga, investor tidak perlu repot-repot lagi mengajukan perizinan ke banyak pihak. Sebab, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, OSS RBA merupakan aplikasi/portal satu pintu perizinan yang mencakup periznan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, Kementerian/Lembaga (K/L), dan Kementerian Investasi.

“Satu aplikasi lingkup Kabupaten/Kota, Provinsi, Kementerian/Lembaga, aplikasi pusat Kementerin Investasi sebagai terminal yang akan menghubungkan, hardware kita pasang,” kata Bahlil saat Konferensi Pers Peluncuran OSS Berbasis Risiko, Senin (9/8).

Baca Juga: Jokowi tegaskan OSS berbasis risiko tak kebiri kewenangan daerah

Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan OSS RBA yang dibangun sejak Maret 2021 lalu mengimplementasikan aturan terkait berizinan baik setingkat Undang-Undang (UU), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), hingga Peraturan Daerah (Perda).

“Sudah dilakukan penyesuaian sebanyak 18 K/L dan proses pembuatan aplikasi ini merangkum 70 UU lebih, 47 PP, tambah Perpres, dan Permen, dan aturan stake holder yang ada,” ucap Bahlil.

Bahlil menerangkan, OSS Berbasis Risiko membagi tingkat perizinan menjadi tiga level antara lain rendah, sedang, dan tinggi. Makanya, setiap level punya syarat yang beda-beda.

Khusus untuk usaha berisiko tinggi akan mengacu pada pedoman Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang mengatur teknis perizinan. Dalam hal ini Bahlil mengatakan OSS RBA memberikan waktu paling lama 20 hari.

Jika, dalam jangka waktu tersebut Pemda atau K/L terkait belum mengeluarkan izin, padahal semua berkas sudah lengkap, secara otomatis OSS RBA akan mengeluarkan izin. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum bagi pada investor.

“Kami memahami betul izin jangan kita tahan menahan izin sama dengan menahan pertumbuhan ekonomi nasional, menahan izin sama dengan menahan penciptaan lapangan pekerjaan, menahan izin sama dengan menahan kemudahan berusaha kita,” ucap Bahlil.

Baca Juga: Peringkat kemudahan berusaha RI diposisi 73, Jokowi: Itu belum cukup

Bahlil menambahkan, pemerintah juga telah memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku Usah Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tadinya batas omzetnya di patok paling tinggi Rp 500 juta, menjadi Rp 5 miliar per tahun.

“Ini UMKM kita berikan kemudahan berusaha, UMK yang batas Rp 500 juta jadi Rp 5 miliar semua perizinannya gratis. Kemudian dibantu juga dengan relaksasi dalam kebijakan sertifikat halal. Ini membantu adik-adik kita. UMKM butuh biaya, ga perlu lagi ketemu Menteri dan Pemda, karena masuk skala rendah,” terang Bahlil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×