kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Orang yang bekerja bisa ikut Kartu Prakerja, namun beda saat situasi pandemi


Kamis, 11 Maret 2021 / 04:46 WIB
Orang yang bekerja bisa ikut Kartu Prakerja, namun beda saat situasi pandemi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Orang yang sudah memiliki pekerjaan sebenarnya bisa menjadi ikut menjadi peserta Kartu Prakerja. Hal tersebut diungkapkan oleh Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja.

PMO Kartu Prakerja menjelaskan, di dalam regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan Kartu Prakerja, yakni Permenko Nomor 11 Tahun 2020, program tersebut terbuka untuk siapapun asal berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 18 tahun dan sedang tidak aktif bersekolah dan kuliah.

"Sehingga tidak sedang aktif sekolah atau kuliah dan harus menyelesaikan pendidikan, jadi profesi apapun, bekerja, wirausaha, pencari usaha sebenarnya bisa mendapat program Kartu Prakerja," jelas Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam Dialog Perkembangan Program Kartu Prakerja secara virtual, Rabu (10/3/2021).

Namun sebut dia, di tengah situasi pandemi pemerintah memiliki prioritas untuk peserta yang tersaring dalam program Kartu Prakerja. Yang diutamakan untuk menjadi peserta program tersebut yakni pekerja yang terdampak pandemi, atau pemilik UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Siap-siap! Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14 dibuka hari ini, simak caranya

"Mereka yang diutamakan ini dalam algoritma, dalam seleksi pendaftaran sudah dilakukan," ujar Denni.

Untuk diketahui, selain WNI dan sudah berusia di atas 18 tahun, ada beberapa kriteria lain untuk memenuhi syarat sebagai peserta program Kartu Prakerja. Kriteria tersebut yakni bukan bagian dari TNI/Polri, bukan ASN, atau pegawai/pejabat BUMN dan BUMD.

Selain itu juga tidak menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), bukan orang ketiga dari sebuah KK yang mendaftar sebagai peserta program Kartu Prakerja, serta tidak menjadi penerima program bantuan sosial lain dari pemerintah.

Baca Juga: Ini dia besaran insentif Prakerja 2021 dan cara mendapatkannya

Selain itu, di mulai pada gelombang 12 tahun ini, orang yang sudah pernah menjadi peserta tidak bisa kembali mendaftar sebagai peserta Kartu Prakerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PMO: Sebenarnya Orang yang Bekerja Bisa Ikut Kartu Prakerja, tetapi..."
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Jangan ketinggalan! Cara mudah sambungkan e-wallet ke Prakerja untuk dapat insentif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×