kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Orang tak punya nomor induk penduduk, kok bisa?


Jumat, 08 November 2013 / 21:50 WIB
Orang tak punya nomor induk penduduk, kok bisa?
ILUSTRASI. Layanan digital Bank Central Asia (BCA).


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Arief Wibowo mengaku bingung bagaimana bisa sampai seseorang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pasalnya, kata Arif, setiap warga negara yang lahir langsung dicatatkan NIK-nya kedalam akta kelahiran. 

"Orang tak punya NIK itu bagaimana ceritanya? Anak saya baru lahir umur 2 tahun saja sudah ada NIK," kata Arif di Jakarta, Jumat (8/10).

Arif meminta agar permasalahan NIK dalam daftar pemilih tetap (DPT) nasional segera diselesaikan hingga tuntas oleh Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum. Menurutnya, orang yang ditemukan tidak memiliki NIK dalam DPT tidak bisa diberikan NIK baru begitu saja. KPU harus menelusuri NIK orang tersebut hingga diketemukan.

"Jadi kalau orang itu dipenjara, pasti kan waktu masuk penjara ada NIK-nya. Kalau orang itu di pesantren, telusuri keluarganya, cari berapa NIK-nya sampai dapat," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Terkait rencana KPU yang akan mendaftarkan warga tanpa NIK ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), menurut Arif, langkah itu bukan solusi. Menurutnya, jumlah warga yang terdaftar di DPK seharusnya tidak besar.

"Jadi DPK itu khusus untuk sisa yang tidak terdaftar di DPT. Lagipula kalau pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan hanya memilih dengan KTP atau Passport, itu biasanya mereka cenderung malas untuk memilih," pungkas Arif.

Seperti diberitakan, KPU telah menetapkan DPT sebanyak 186,6 juta pemilih pada Senin (4/11). Dari angka tersebut, terdapat 10,4 juta pemilih yang datanya tidak dilengkapi NIK. Menurut KPU, pemilih yang tidak ber-NIK tinggal sekitar 7 juta orang. KPU meminta Kemendagri untuk memberikan dan menerbitkan NIK. (Ihsanuddin/kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×