kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Optimalkan Penerimaan Pajak Tahun Depan, Otoritas Pajak Bidik Kalangan Crazy Rich


Kamis, 17 Agustus 2023 / 19:15 WIB
Optimalkan Penerimaan Pajak Tahun Depan, Otoritas Pajak Bidik Kalangan Crazy Rich
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Optimalkan Penerimaan Pajak Tahun Depan, Otoritas Pajak Bidik Kalangan Crazy Rich.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Guna mengoptimalkan potensi penerimaan pajak pada tahun depan, penguatan ekstensifikasi wajib pajak High Wealth Individual (HWI) alias crazy rich akan menjadi salah satu opsi yang akan dilakukan pemerintah.

Hal ini masuk dalam reformasi pajak yang tengah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Wajar saja, pada tahun depan DJP harus mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp 1.986,9 triliun atau naik 9,3% secara tahunan dari outlook tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai upaya untuk mencapai target jumbo tersebut. "Kami akan melakukan reformasi pajak yang sudah kami rencanakan," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Nota Keuangan 2024, Rabu (16/8).

Baca Juga: Setoran Pajak Kaum Crazy Rich Berasal dari Sektor Pertanian Hingga Tambang

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, mengatakan, DJP Kemenkeu akan mengoptimalkan data matching melalui pemanfaatan core tax administration system (SIAP) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang berbasis big data analytics.

Nah, dengan data matching tersebut akan segera tahu sumber penambahan harta para crazy rich tersebut.

"Secara sederhana, penambahan harta crazy rich dapat berasal dari tambahan penghasilan atau utang. Dengan data matching, DJP akan segera tahu sumber penambahan tersebut," ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Kamis (17/8).

Apabila penambahan harta kaum crazy rich tersebut berasal dari utang, maka saldo utang yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) juga akan bertambah. Namun, apabila tidak ada dari utang, maka secara otomatis penambahan harta tersebut berasal dari penghasilan.

Kendati begitu, tantangan utamanya akan ada di penegakan hukumnya (law enforcement). Menurutnya, hal ini dikarenakan otoritas pajak harus tetap memperhatikan tingkat kepatuhan pajak sesuai model compliance risk management (SRM).

Ketika wajib pajak sudah memiliki kesadaran pajak, maka para crazy rich tersebut akan lebih patuh untuk membayar pajak secara sukarela (voluntary tax compliance).

Baca Juga: Berapa Total Setoran Pajak dari 5.443 Crazy Rich Indonesia?

Akan tetapi, jika wajib pajak belum patuh dan bahkan tidak patuh, maka DJP Kemenkeu harus menerapkan strategi secara berjenjang melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga pemeriksaan pajak atau bahkan penyidikan pajak. Dalam hal ini, DJP Kemenkeu terpaksa menegakkan aturan dengan pendekatan enforced tax compliance.

"Proses ini tidak cepat dan sederhana karena harus sampai ke ranah sengketa pajak (litigasi) hingga Mahkamah Agung atau bahkan penuntutan di pengadilan negeri," katanya.

Memang, harta para crazy rich akan menjadi salah satu sasaran utama dalam penerimaan pajak penghasilan (PPh). Instrumen regulasinya pun sudah disiapkan dengan penambahan tarif PPh 35% untuk penghasilan neto Rp 5 miliar.

Baca Juga: Kemenkeu Kantongi Setoran Pajak Rp 3,5 Triliun dari 5.443 Crazy Rich Indonesia

Selain itu, kata Prianto, objek PPh juga sudah diperluas lantaran mencakup imbalan natura/kenikmatan. Mekanisme pengenaan PPh-nya juga sudah disiapkan melalui pemotongan PPh oleh employer (pemberi kerja) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.

Berdasarkan perhitungan Prianto, angka potensi penerimaan pajak dari kelompok crazy rich di tahun depan dapat mencapai Rp 240,41 triliun. Hitungan tersebut berasal dari asumsi realisasi penerimaan PPh 21 dan PPh OP sepanjang Juli 2023 dan juga target penerimaan pajak pada tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×