kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,45   0,83%
  • KOMPAS100 1.107   11,93   1,09%
  • LQ45 878   11,94   1,38%
  • ISSI 221   1,25   0,57%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,59   1,05%
  • IDX80 127   1,36   1,08%
  • IDXV30 135   0,76   0,57%
  • IDXQ30 149   1,76   1,20%

Optimalkan Penerimaan Pajak Tahun Depan, Otoritas Pajak Bidik Kalangan Crazy Rich


Kamis, 17 Agustus 2023 / 19:15 WIB
Optimalkan Penerimaan Pajak Tahun Depan, Otoritas Pajak Bidik Kalangan Crazy Rich
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Optimalkan Penerimaan Pajak Tahun Depan, Otoritas Pajak Bidik Kalangan Crazy Rich.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Akan tetapi, jika wajib pajak belum patuh dan bahkan tidak patuh, maka DJP Kemenkeu harus menerapkan strategi secara berjenjang melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga pemeriksaan pajak atau bahkan penyidikan pajak. Dalam hal ini, DJP Kemenkeu terpaksa menegakkan aturan dengan pendekatan enforced tax compliance.

"Proses ini tidak cepat dan sederhana karena harus sampai ke ranah sengketa pajak (litigasi) hingga Mahkamah Agung atau bahkan penuntutan di pengadilan negeri," katanya.

Memang, harta para crazy rich akan menjadi salah satu sasaran utama dalam penerimaan pajak penghasilan (PPh). Instrumen regulasinya pun sudah disiapkan dengan penambahan tarif PPh 35% untuk penghasilan neto Rp 5 miliar.

Baca Juga: Kemenkeu Kantongi Setoran Pajak Rp 3,5 Triliun dari 5.443 Crazy Rich Indonesia

Selain itu, kata Prianto, objek PPh juga sudah diperluas lantaran mencakup imbalan natura/kenikmatan. Mekanisme pengenaan PPh-nya juga sudah disiapkan melalui pemotongan PPh oleh employer (pemberi kerja) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.

Berdasarkan perhitungan Prianto, angka potensi penerimaan pajak dari kelompok crazy rich di tahun depan dapat mencapai Rp 240,41 triliun. Hitungan tersebut berasal dari asumsi realisasi penerimaan PPh 21 dan PPh OP sepanjang Juli 2023 dan juga target penerimaan pajak pada tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×