Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis ketentuan perluasan lahan tambang mineral dan batubara.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.375.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batu Bara.
Beleid yang ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2023 ini menggantikan aturan sebelumnya yakni Kepmen ESDM No.266.K/MB.01/MEM.B/2022.
Baca Juga: Kementerian ESDM Akan Membentuk Satgas Penegakan Hukum, Begini Tanggapan Perhapi
Dalam aturan terbaru, Pemerintah menetapkan luas Wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) hasil perluasan ditentukan sebagai berikut:
- paling luas 25.000 hektare untuk WIUP Mineral Logam
- paling luas 15.000 hektare untuk WIUP batubara
Sementara itu, perluasan lahan untuk WIUPK ditentukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri.
Secara umum, ketentuan yang diatur dalam beleid terbaru tidak berbeda jauh dengan ketentuan dalam beleid sebelumnya.
Baca Juga: SKK Migas Pastikan Tak Ada Penambahan Mitra di Blok Masela
Perbedaan terletak pada poin ketetapan nomor dua yang menyebutkan tujuan perluasan WIUP dan WIUPK.
"Permohononan perluasan WIUP atau WIUPK diperuntukkan dalam rangka (a) optimalisasi potensi cadangan mineral atau batubara marginal di wilayah yang dimohonkan perluasan dan/atau (b) optimalisasi indikasi endapan mineral atau batubara marginal di wilayah yang dimohonkan perluasan," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Rabu (8/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News