kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Optimalisasi Cadangan, Pemerintah Terbitkan Beleid Atur Perluasan Lahan Tambang


Kamis, 09 November 2023 / 04:55 WIB
Optimalisasi Cadangan, Pemerintah Terbitkan Beleid Atur Perluasan Lahan Tambang
ILUSTRASI. Sejumlah truk memindahkan batubara di area stockpile in pit RL 35, kawasan IUP Tambang Air Laya PT Bukit Asam Tbk, di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, Rabu (18/10/2024). PT Bukit Asam Persero tahun 2023 menargetkan produksi batu bara menjadi 41,0 juta ton atau naik 11 persen dari realisasi tahun 2022 yang sebesar 37,1 juta ton, dengan penjualan ekspor semester 1 2023 meningkat 37 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis ketentuan perluasan lahan tambang mineral dan batubara.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.375.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batu Bara.

Beleid yang ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2023 ini menggantikan aturan sebelumnya yakni Kepmen ESDM No.266.K/MB.01/MEM.B/2022.

Baca Juga: Kementerian ESDM Akan Membentuk Satgas Penegakan Hukum, Begini Tanggapan Perhapi

Dalam aturan terbaru, Pemerintah menetapkan luas Wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) hasil perluasan ditentukan sebagai berikut:

  1. paling luas 25.000 hektare untuk WIUP Mineral Logam
  2. paling luas 15.000 hektare untuk WIUP batubara

Sementara itu, perluasan lahan untuk WIUPK ditentukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri.

Secara umum, ketentuan yang diatur dalam beleid terbaru tidak berbeda jauh dengan ketentuan dalam beleid sebelumnya.

Baca Juga: SKK Migas Pastikan Tak Ada Penambahan Mitra di Blok Masela

Perbedaan terletak pada poin ketetapan nomor dua yang menyebutkan tujuan perluasan WIUP dan WIUPK.

"Permohononan perluasan WIUP atau WIUPK diperuntukkan dalam rangka (a) optimalisasi potensi cadangan mineral atau batubara marginal di wilayah yang dimohonkan perluasan dan/atau (b) optimalisasi indikasi endapan mineral atau batubara marginal di wilayah yang dimohonkan perluasan," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Rabu (8/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×