kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OPSI nilai Surat Edaran THR timbulkan ketidakpastian


Selasa, 13 April 2021 / 11:17 WIB
OPSI nilai Surat Edaran THR timbulkan ketidakpastian
ILUSTRASI. Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

"Kalau hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1 maka Point 2, 3 dan 4 akan relatif percuma, mengingat akan ada kesulitan perusahaan yang terdampak covid-19 untuk membayar THR pada H-1," ujar Timboel.

Walaupun dalam aturan tersebut juga  memberikan kewenangan Gubernur/Walikota/Bupati meminta laporan keuangan sebagai bukti bahwa perusahaan tidak mampu membayar THR, Timboel juga berpendapat seharusnya perusahaan diberikan batas waktu pembuktian paling lambat H-14  sehingga Pengawas Ketenagakerjaan bisa mendorong kesepakatan dengan pekerja.

"Karena tidak ada batas waktu paling lambat maka bisa saja penyerahannya diberikan H-8 sehingga kesepakatan akan sulit dicapai karena waktu sudah sempit, dekat dengan H-7," ujarnya.

Baca Juga: Pembayaran THR tepat waktu bisa genjot konsumsi rumah tangga selama Lebaran

Dengan tidak adanya ketentuan waktu, aturan yang memerintahkan Manajemen Perusahaan dan Pekerja melaporkan hasil kesepakatan ke Pemerintah H-7 juga akan sulit dilakukan.

Adapun, dalam SE THR tersebut, pemerintah mewajibkan perusahaan untuk membayar THR keagamaan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Namun, perusahaan yang masih terdampak Covid-19 diwajibkan melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan. Kesepakatan dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat sebelum hari raya keagamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×