kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembayaran THR tepat waktu bisa genjot konsumsi rumah tangga selama Lebaran


Senin, 12 April 2021 / 18:52 WIB
Pembayaran THR tepat waktu bisa genjot konsumsi rumah tangga selama Lebaran
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja berjalan keluar dari salah satu pabrik di Karawang, Jawa Barat,


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan akan erat kaitannya dengan konsumsi rumah tangga (RT).

Yusuf mengatakan, dengan bertambahnya pendapatan yang siap dibelanjakan, maka akan menstimulus beragam kelompok pendapatan masyarakat untuk melakukan konsumsi.

“Hal ini tentu akan bermuara terhadap peningkatan konsumsi rumah tangga selama momentum lLebaran nanti,” ujar Yusuf ketika dihubungi, Senin (12/4).

Kondisi tersebut, lanjut dia, dinilai akan ikut mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di kuartal II nanti. Meskipun demikian, surat edaran (SE) tentang pembayaran THR akan cukup menantang untuk diterapkan bagi beberapa sektor.

Khususnya sektor-sektor yang akan terdampak pada kebijakan larangan mudik oleh pemerintah. “Seperti misalnya jasa perhotelan dan juga transportasi,” ujar Yusuf.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, pembayaran THR tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Kemenaker diminta tegas dalam penegakan aturan pembayaran THR

Menaker Ida menerangkan, pembayaran THR keagamaan sesuai PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Ketentuan THR tahun 2021 sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri nomor 6 tahun 2016 bahwa pembayaran THR harus diberikan H – 7 sebelum hari raya itu sendiri tiba,” kata Menaker Ida saat konferensi pers virtual, Senin (12/4).

Ida menerangkan, pembahasan pembayaran THR keagamaan tahun ini merupakan masukan dari lembaga kerja sama tripartit nasional dan tim kerja dewan pengupahan nasional. Serta komunikasi yang intens dengan pengusaha dan serikat pekerja/buruh.

Ida menyatakan, pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Hal ini agar ekonomi masyarakat bergerak seiring dengan kebijakan pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Untuk itu diperlukan komitmen pengushaa untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu,” ujar Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×