Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar tak setuju dengan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 memberikan perlindungan kepada pekerja dan pengusaha.
Ia mengatakan, hadirnya Perpu No 2 tahun 2022 justru menyumbat semangat pembahasan ulang UU Cipta Kerja dan regulasi operasionalnya. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelibatan masyarakat dalam pembahasan ulang UU Cipta Kerja dan regulasi operasionalnya.
"Alih-alih membuka ruang pembahasan ulang, isi Perppu No. 2 justru mengubah beberapa pasal yang ada di UU Cipta Kerja," kata Timboel dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1).
Baca Juga: Menaker: Perppu Cipta Kerja Jadi Ikhtiar Pemerintah Memberikan Perlindungan Pekerja
Sebelumnya dalam keterangan tertulis, Kementerian Ketenagakerjaan meyakini Perppu No. 2 Tahun 2022 sebagai bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
"Sebenarnya penambahan dan revisi beberapa pasal di Perpu No. 2 adalah bentuk ketidakcakapan dan tidak berkualitas pemerintah dan DPR dalam menyusun UU Cipta Kerja," paparnya.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya menarik Perppu tersebut, daripada menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Sebaiknya pemerintah menarik Perpu tersebut, dan segera menindaklanjuti Putusan MK dengan mengajak masyarakat memperbaiki UU Cipta Kerja," imbuhnya.
Dengan keterlibatan masyarakat dalam membahas ulang muatan UU Cipta Kerja, Ia menyebut pemerintah sudah memenuhi amanat Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 dan pemerintah membangun kepercayaan kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan harus mengevaluasi kinerja pengawas ketenagakerjaan yang selama ini bekerja dengan kualitas rendah dan tertutup.
Baca Juga: Akademisi Sebut Perppu Ciptaker Tidak Perlu Dikhawatirkan, Ini Alsannya
Dimana laporan pelanggaran norma kerja yang disampaikan pekerja, dinilai hanya menjadi tumpukkan kertas di ruang pengawas, tanpa ditindaklanjuti.
Timboel mengatakan, lahirnya Perppu No. 2 Tahun 2022 yang menambah dan merevisi beberapa pasal di UU Cipta Kerja menjadi sarana untuk memperbaiki kesalahan dalam beberapa pasal di UU Cipta Kerja yang tidak sinkron dengan UU lainnya. Selain itu, juga menciptakan ketidakpastian yang berpotensi memunculkan konflik.
"Inilah dampak serius akibat UU Cipta Kerja dibuat dengan terburu-buru, dan tidak melibatkan masyarakat. Dan ini pun membuktikan kualitas Pemerintah dan DPR, sebagai pembuat UU Cipta Kerja, sangat rendah," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News