kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

OPSI dukung kebijakan kartu prakerja untuk atasi dampak PHK akibat corona


Jumat, 03 April 2020 / 18:34 WIB
OPSI dukung kebijakan kartu prakerja untuk atasi dampak PHK akibat corona
ILUSTRASI. Pengamat ketenagakerjaan Timboel siregar sedang memberikan penjelasan soal jaminan sosial (Kemnaker)


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mendukung adanya kebijakan perubahan skema kartu prakerja untuk merespon dampak corona (Covid-19).

Timboel menekankan dengan adanya kebijakan tersebut maka perlu diikuti dengan langkah sosialisasi segera ke publik, bagaimana pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mengakses bantuan tersebut.

"Selain itu dipastikan bantuan ini tepat sasaran. Tentunya pekerja yang bergaji upah minimum sampai Rp 8 juta yang berhak dapat bantuan ini, sementara yang sudah bergaji besar tidak perlu dapat karena mereka punya tabungan," jelas Timboel saat dihubungi Kontan.co.id pada Jumat (3/4).

Baca Juga: Kasus PHK mulai terjadi akibat corona, KSPI beri 6 saran ke pemerintah

Sosialisasi segera dan tepat sasaran jadi poin yang penting agar kartu prakerja bisa berjalan efektif.

Ia juga menambahkan saat ini ada sekitar 10 pelapor di OPSI lantaran keputusan PHK dan dirumahkan oleh perusahaan. Keseluruhannya disebut Timboel adalah datang dari sektor garmen.

Selain mendukung kebijakan kartu prakerja bagi pekerja yang terkena PHK imbas dari Covid-19. OPSI disampaikan Timboel memiliki beberapa masukan untuk pemerintah, diantaranya.

Pertama, khusus untuk pekerja yang terkena PHK dapat dipermudah waktu pengambilan JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dalam artian dari ketentuan saat ini sebulan setelah PHK dimajukan menjadi seminggu setelah PHK, sehingga uang JHT bisa mendukung pekerja yang mendapat PHK tersebut.

Kedua, untuk JKN, pekerja yang di PHK dampak dari Covid-19 agar diberi akses mudah mendapatkan penjaminan JKN, maksimal 6 bulan pasca PHK.

"Ketiga, bagi perusahaan - perusahaan yang melakukan PHK segera melaporkan ke BPJS Kesehatan agar pekerja-pekerja yang ter PHK dipastikan dijamin maksimal 6 bulan beserta keluarganya walaupun tidak membayar iuran JKN lagi," terangnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan bisa mengakses program Kartu Prakerja sepanjang memenuhi persyaratan. Syaratnya penerima Kartu Prakerja berusia di atas 18 tahun, mengalami PHK atau dirumahkan.

"Jika tak memenuhi syarat akan langsung didiskualifikasi. Misalnya peserta di bawah 18 tahun atau sedang sekolah atau peserta sudah memperoleh bantuan program PKH," dalam siaran pers tertulis yang diterima Kontan.co.id pada Kamis (2/4).

Semula Kartu Prakerja lanjut ditujukan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling). Skilling menyasar bagi pencari kerja berstatus fresh graduate baik baru lulus sekolah maupun kuliah.

Sementara re-skilling menyasar pekerja ter-PHK atau berpotensi ter-PHK. Pembekalan keterampilan ini bertujuan memberikan keterampilan yang berbeda atau baru untuk alih profesi misalnya menjadi wirausaha.

Namun Kartu Prakerja akhirnya mengalami perubahan skema untuk merespon dampak Covid-19. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengubah kebijakan Kartu Prakerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omzet.

Baca Juga: Kena PHK terimbas corona? Daftar ke Disnakertrans untuk dapat insentif

Nantinya, penerima program dapat mengikuti pelatihan yang disyaratkan industri yang ada dalam layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER). Dalam Sisnaker ini ada berbagai pilihan jenis pelatihan dan lembaga pelatihan, baik Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah maupun LPK Swasta.

Pelatihan tersebut akan diselenggarakan secara online dan offline. Setelah selesai mengikuti pelatihan, baik online ataupun offline, peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya.

Oleh karena, Kementerian Ketenagakerjaan meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) se-Indonesia untuk segera menginventarisir data pekerja yang dapat menerima program Kartu Prakerja, terutama pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akibat terdampak wabah Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×