Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian akan meningkatkan fokus penempatan Operasi Zebra 2023 di lokasi-lokasi yang sering menjadi tempat masyarakat melanggar aturan lalu lintas, seperti melawan arus.
Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya, menyebutkan beberapa lokasi utama yang akan menjadi fokus operasi. Beberapa di antaranya adalah Jalan Lenteng Agung dan Jalan Daan Mogot.
"Melawan arus tentu sudah menjadi permasalahan lama. Salah satunya di Jalan Lenteng Agung dan tentu saja di Daan Mogot, serta beberapa jalur lainnya," ujar Latif pada Senin (18/9/2023).
Baca Juga: Jalan Semanggi-Bundaran Senayan Ditutup Rabu Malam, Ada Gala Dinner KTT ASEAN
Selanjutnya, personel kepolisian juga akan mengintensifkan operasi di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca dan Antasari, kedua tempat tersebut dilarang untuk dilalui oleh pengendara sepeda motor.
"Sepeda motor dilarang melintas di JLNT Casablanca dan begitu pula di JLNT Antasari," jelasnya.
Operasi ini juga akan ditempatkan di lokasi-lokasi yang dianggap rawan kecelakaan. "Kami akan menggelar operasi ini di area yang dikenal rawan kecelakaan lalu lintas," tambahnya.
Baca Juga: Lalu Lintas Tol Ramai, Begini Rekomendasi Saham Emiten Jalan Tol
Sebagai informasi, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memulai Operasi Zebra Jaya 2023 sejak hari ini, Senin 18 September 2023, dan akan berlangsung hingga 1 Oktober 2023.
Operasi ini bertajuk "Kamseltibcar Lalu Lintas yang Kondusif menuju Pemilu Damai 2024".
Baca Juga: Naik 56,3%, Jasa Marga (JSMR) Mencatat Laba Rp 1,15 Triliun di Semester I 2023
Berikut 15 pelanggaran yang akan disasar polisi dalam Operasi Zebra 2023;
• Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus
• Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol
• Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi
• Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
• Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
• Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan
• Pengendara berbonceng lebih dari satu orang
• Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)
• Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
• Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
• Melanggar marka jalan
• Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
• Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya
Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia
• Penertiban parkir liar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Zebra 2023, Polisi Fokus di Titik-titik Lawan Arus dan JLNT"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.