CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Omnibus Law sektor keuangan mempertajam taring Menkeu


Jumat, 27 November 2020 / 14:49 WIB
Omnibus Law sektor keuangan mempertajam taring Menkeu
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) didampingi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri)


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Lalu, melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu dengan tujuan tertentu dalam hal berdasarkan evaluasi terdapat indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh BI. Serta mengevaluasi kode etik dan pedoman perilaku anggota Dewan Gubernur.

Dari sisi Dewan Pengawas OJK antara lain berwenang memita penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan wewenang OJK, melakukan pemeriksaan apabila ada indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh OJK, dan mengevaluasi kode etik anggota Dewan Komisioner OJK.

Selanjutnya, seluruh evaluasi Dewan Pengawas BI dan Dewan Pengawas OJK akan diberikan kepada Presiden untuk seterusnya diberikan keputusan atas temuan dari BI dan OJK.

“Presiden memberhentikan anggota Dewan Gubernur BI setelah mempertimbangkan penilaian dari Dewan Pengawas BI dan mengusulkan penggantinya kepada DPR,” sebagaimana Pasal 71 Ayat 2 RUU Omnibus Law Sektor Keuangan.

Beleid sapu jagad sektor keuangan ini juga memperkuat peranan LPS. Salah satunya, Ketua Dewan Komisioner LPS juga ikut dalam mengambil keputusan secara musyawarah untuk mufakat dalam rapat KSSK. Dari sebelumnya merupakan anggota KSSK yang tidak berhak memberikan suara dalam mengambil keputusan.

Penguatan LPS ini juga tidak terlepas dari campur tangan Menteri Keuangan. Beleid ini menyebutkan, anggota dewan komisioner LPS berjumlah paling banyak lima orang yang terdiri dari empat orang anggota yang berasal dari dalam atau luar struktur kelembagaan LPS.

Dua di antara empat orang anggota Dewan Komisioner LPS tersebut diusulkan oleh Menkeu. Plus, satu orang anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang merupakan pejabat paling rendah setingkat eselon I pada Kemenkeu yang juga ditunjuk oleh Menkeu.

Adapun anggota dewan komisioner LPS diangkat oleh Presiden atas usulan Menteri Keuangan. Selain itu, Menteri Keuangan berwenang memberikan penilaian kepada LPS sebagai rekomendasi penilaian akhir oleh Presiden.

Baca Juga: Pengusaha setuju UMP tahun 2022 mengacu ke UU Cipta Kerja

Merujuk Naskah Akademik RUU Omnibus Law Sektor Keuangan, penilaian yang dimaksud antara lain berupa rekomendasi adanya pelanggaran kode etik dan perilaku, serta tidak melaksanakan, atau lalai, atau tidak menjalankan dengan baik fungsi, tugas, dan wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, Ketua Badan Legislasi Dewan DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan pihaknya sudah menerima draf RUU tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan.

Dia bilang, RUU yang menyelaraskan 13 UU tersebut bakal dimasukkan dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.

Sementara, penanggung jawab pembahasannya akan ditentukan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI setelah putusan Rapat Paripurna. “Usulan (RUU) dari pemerintah dan Komisi XI DPR,” kata Andi kepada Kontan.co.id, Rabu (25/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×