Reporter: Hervin Jumar | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya mengungkap barang bukti hasil penggeledahan di 12 lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada sejumlah perkara, yakni pengadaan batu bara PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, serta PT CBS-KNI.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, barang bukti yang disita meliputi emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, hingga dua bingkai foto keluarga yang kini masih didalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Dari salah satu rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar US$ 4.767.300, US$ 14.083.800, Rp 100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.
Baca Juga: Jampidsus Akui Rumah di Sentul Miliknya, KPK Sebut Tak Masuk LHKPN
Sementara dari penggeledahan di sebuah money changer, penyidik mengamankan uang tunai Rp 4.462.462.365, US$ 84.356, 17.595 riyal Arab Saudi, US$ 83.394, 33.100 baht Thailand, 4.020 lira Turki, 1.223 yuan China, 152.000 yen Jepang, 212 ringgit Malaysia, 61.000 won Korea Selatan, 10 dolar Brunei, 150 dolar Vietnam, dan 100 dolar Selandia Baru.
Adapun dari Cafe The Clan, penyidik menyita 3,13 juta dolar Singapura, US$ 889.965, serta Rp 259.159.000.
Dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 520 juta dan US$ 133.000.
"Uang yang ditemukan yang berada di depan kita itu akan dilakukan pembuktian terkait tindak pidananya, apakah itu pencucian uang. Itu masih dalam proses pembuktian," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026) malam.
Menurut Budi, penyidik masih mendalami keterkaitan seluruh barang bukti yang disita dengan dugaan tindak pidana korupsi, baik suap, gratifikasi, maupun TPPU.
Hingga kini, sebanyak 15 saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian.
"Dari hasil yang ditemukan, termasuk 15 saksi yang sudah diminta keterangan, penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik suap, gratifikasi, dan pencucian uang," katanya.
Baca Juga: Hakim Ungkap Pola Suap Rp 61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai dengan Kode BC1-BC4
Budi menambahkan, penyidik juga masih menelusuri status kepemilikan sejumlah aset yang digeledah, termasuk rumah di kawasan Sentul.
Penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan dokumen pertanahan, keterangan saksi, hingga data kepemilikan guna memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut.
Diketahui sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri mulai melakukan penggeledahan sejak Rabu (8/7).
Penggeledahan kemudian berlanjut hingga Jumat (10/7) dini hari di sejumlah lokasi, meliputi restoran, ruko, money changer di kawasan Cipete, rumah di Cilandak, hingga rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













