kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Omnibus Law RUU Cipta Kerja dinilai langgar HAM, ini penyebabnya


Rabu, 04 Maret 2020 / 18:02 WIB
Omnibus Law RUU Cipta Kerja dinilai langgar HAM, ini penyebabnya
ILUSTRASI. Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kanan), Menkum HAM Yasonna Laoly (ketiga kanan), Menteri LHK Siti Nurbaya (ketiga kiri) dan Menteri BPN Sofyan Djalil bersiap menyampaikan keterangan terkait penyerahan


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, dalam proses perumusan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, pemerintah mengklaim melibatkan partisipasi 14 komunitas serikat pekerja.

Namun, menurut dia, tidak pernah ada koordinasi dengan serikat pekerja dalam merumuskan RUU Cipta Kerja. "Faktanya seluruh organisasi tersebut ditambah organisasi jurnalis media itu menyatakan tidak pernah dilibatkan (dalam proses perumusan RUU Cipta Kerja)," kata Usman dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga: Airlangga Hartarto membantah adanya resentralisasi di dalam RUU Cipta Kerja

Usman mengatakan, dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), partisipasi adalah hal yang sangat penting. Menurut dia, pada Pasal 25 Konvenan International Hak-hak Sipil dan Politik disebutkan bahwa negara wajib membuka partisipasi publik dan menjamin hak warga negara untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan mencakup pembuatan kebijakan.

Sementara itu, hukum Indonesia juga mengatur bahwa untuk memastikan partisipasi masyarakat, maka setiap RUU harus dapat diakses dengan mudah. Oleh karenanya, Usman menilai, penyusunan RUU tersebut melanggar HAM karena tak melibatkan serikat pekerja.

Baca Juga: Indo Barometer: Pemerintah segera implementasikan kartu pra kerja



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×