Reporter: Pratama Guitarra, Vendi Yhulia Susanto | Editor: Pratama Guitarra
KONTAN.CO.ID - Pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja merevisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Terdapat beberapa perubahan dalam UU itu. Intinya, memberikan kelonggaran atas izin usaha dalam kawasan hutan.
Hal ini jelas memantik kritik. Sebab, kelonggaran itu justru mengabaikan kepentingan lingkungan. UU Sapu jagad ini malah dianggap memperlemah penanganan kebakaran hutan. Bahkan, menghilangkan fungsi pengawasan DPR di sektor rimba ini.
Dalam hasil pembedahan yang dilakukan KONTAN, terdapat 15 Pasal perubahan dari 78 Pasal yang termuat pada UU Kehuatan. Diantara perubahan yang menuai kritik adalah perubahan pada Pasal 35. Dalam pasal ini, pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan akan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dibidang kehutanan.
Lalu untuk pemungutan hasil hutan Perizinan Berubaha hanya dikenakan PNBP dibidang kehutanan. Padahal dalam Pasal 35 UU Kehutanan saat ini, setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan dikenakan iuran izin usaha, provisi, dana reboisasi, dan dana jaminan kinerja. Dengan perubahan itu, artinya investor kelak hanya akan menggelontorkan PNBP saja.
Menanggapi itu, Deputi Direktur Bidang Pengembangan Program, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Isna Fatimah bilang, perubahan itu menghilangkan dana yang diperuntukan untuk reboisasi dan dana pemulihan areal. "Nah apabila terjadi kerusakan hutan, semakin tidak tidak jelas dananya dari mana," terangnya ke KONTAN, Rabu (26/2).
Adapun perubahan lainnya, yakni pasal 49, yang berbunyi: pemegang hak atau Perizinan Berusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan di areal kerjanya. Namun, dalam Pasal 49 UU Kehutanan, Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.
Perubahan pasal berpotensi membuat penegakan hukum kebakaran hutan di area konsesi perusahaan semakin tumpul. Pasal ini bisa diartikan bahwa setiap kebakaran yang terjadi di areal konsesi perusahaan tidak serta merta menjadi tanggung jawab perusahaan. "Lalu kalau kementerian lingkungan hidup dan kehutanan ingin menggugat, menggugat siapa?" tanya dia.
Fungsi DPR Hilang
Adapun perubahan lainnya adalah Pasal 19. Dalam Omnibus law disebutkan, bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Padahal dalam Pasal 19 UU Kehutanan sebelumnya menyebutkan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Ini menunjukkan hilangnya partisipasi DPR dalam membuat keputusan bersama pemerintah," ungkap dia.
Pasal 18 juga mengalami perubahan. Dalam pasal 18 UU Kehutanan, luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional. Akan tetapi perubahannya, pemerintah pusat mengatur luas kawasan yang harus dipertahankan sesuai kondisi fisik dan geografis DAS dan/atau pulau.
Artinya, perubahan itu berpotensi membuat marak kerusakan lingkungan. Sebab, dengan syarat minimal luas kawasan hutan yang saat ini saja, telah terjadi kerusakan.
Apalagi jika syarat minimal itu tidak ada batasan pastinya dan hanya ditentukan pemerintah pusat. "Padahal jika nanti terjadi kerusakan, yang pertama kali merasakan masyarakat setempat, pemerintah daerah yang disalahkan pertama kali oleh masyarakat," tandasnya.
Kemudian, prubahan pasal 77. Perubahan pasal ini berpotensi membuat proses hukum bidang kehutanan semakin lama. Alasannya, kedudukan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pengurusan hutan, berada di bawah pengawasan penyidik kepolisian.
Padahal, kata Isna, untuk melakukan penyidikan bidang kehutanan diperlukan kemampuan dan keahlian khusus. Menurut Isna, saat ini yang menjadi permasalahan adalah belum optimalnya koordinasi antara kepolisian dan kementerian/lembaga terkait.
Asisten Deputi Pelestarian Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera mengatakan, omnibus law Cipta Kerja tidak akan mengesampingkan keberlangsungan lingkungan hidup. "Tujuan utama kan untuk menciptakan lapangan kerja dan ini tidak dikotomikan dengan lingkungan hidup, dua-duanya jalan," kata Dida, Selasa (28/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News