CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

Omnibus Law: Disanjung pengusaha ditentang pekerja


Senin, 17 Februari 2020 / 06:04 WIB
Omnibus Law: Disanjung pengusaha ditentang pekerja
ILUSTRASI. Draf Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan pemerintah ke DPR


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa waktu lalu. Sejalan dengan beredarnya draf RUU Cipta Kerja, muncul sejumlah penolakan yang diberikan oleh masyarakat terkait dengan isi RUU tersebut.

Namun demikian, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menilai, Omnibus Law Cipta Kerja saat ini memang dibutuhkan untuk mengubah atau mentransformasi kesejahteraan para pekerja. Adanya RUU ini dinilai akan menjamin penyerapan tenaga kerja baru.

"Jika bisnis bagus, artinya pekerja juga bagus. Ini juga menyangkut transformasi kesejahteraan pekerja. Waktu UU No. 13 banyak pekerja yang diberikan upah di bawah Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), tetapi sekarang sudah tidak ada lagi dan digantikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," jelas dia kepada Kontan.co.id, Minggu (16/2).

Baca Juga: Omnibus Law: Pemerintah pangkas uang penghargaan pekerja, begini detailnya

Bob menambahkan, produk asuransi saat ini makin membaik yang turut menjadi nilai plus bagi pekerja. Apalagi dengan adanya layanan seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut dia, yang harus dipikirkan saat ini tinggal jaminan pekerjaan. Terlebih setiap tahun ada sebanyak 2,3 juta pencari kerja baru, sedangkan perekonomian Indonesia hanya tumbuh sebesar 5%, atau dengan kata lain, hanya dapat menyerap 1 juta hingga 1,5 juta tenaga kerja baru setiap tahunnya.

Adanya Omnibus Law ini kemudian akan membuka peluang investasi baru, sehingga para tenaga kerja baru juga dapat terserap di dalamnya.

"Memang para pekerja eksisting seolah jadi dirugikan, tetapi sebenarnya ini juga akan berdampak bagi pekerja eksisting," ungkapnya.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×