kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Omnibus Law Ciptaker disahkan, pemerintah segera bentuk sovereign wealth fund


Senin, 05 Oktober 2020 / 20:25 WIB
Omnibus Law Ciptaker disahkan, pemerintah segera bentuk sovereign wealth fund
ILUSTRASI. Foto aerial deretan gedung perkantoran di Jakarta, Rabu (08/04). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera membentuk lembaga pengelola investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF) di sisa tahun ini. Tujuannya untuk mengungkit daya saing investasi Indonesia, sehingga ekonomi bisa tumbuh positif di tahun depan. 

Payung hukum SWF sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang pada hari ini (5/10) sudah disahkan oleh pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan SWF merupakan lembaga pengelolaan dana dari luar negeri dan dalam negeri yang difokuskan sebagai pembiayaan proyek infrastruktur sehingga tidak lagi ketergantungan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah (APBN). 

Baca Juga: Gelombang penolakan Omnibus Law Cipta Kerja justru bisa hambat investasi masuk

Iskandar mencontohkan, semisal SWF Qatar ingin investasi di Indonesia, maka SWF Indonesia akan mengelola dan menempatkan dana tersebut untuk membangun proyek infrastruktur seperti jalan tol. 

Sementara itu, dari dalam negeri melakukan sekuritisasi proyek infrastruktur yang sudah dibangun, misalnya jalan tol. Lalu surat berharga tersebut dijual dan dananya digunakan untuk membangun tol yg baru.

“Jadi berbeda SWF dengan Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM). BKPM mengurus regulasi dan iklim investasi. Kalau SWF mengelola dana langsung. Dengan demikian adanya SWF maka kebutuhan dana untuk membangun proyek-proyek infrastruktur dapat dibiayai SWF dari dana yang SWF himpun,” kata Iskandar kepada Kontan.co.id, Senin (5/10). 

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan dengan dibentuknya SWF diharapkan mendorong laju pertumbuhan ekonomi 2021 menjadi 5%, tumbuh dibandingkan prediksi di tahun ini yang minus 1,7% hingga minus 0,6%. 

Baca Juga: Aturan turunan kluster ketenagakerjaan ditarget rampung tahun ini

Sebagai catatan, proyeksi pemerintah kinerja Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) pada kuartal III-2020, diperkirakan minus 8,5 hingga minus 6,6%. Sementara sampai dengan akhir tahun minus 5,6% hingga minus 4,4 %. Perkiraan ini lebih baik dibandingkan realisasi PMTB pada kuartal II terkontraksi hingga 8,61% secara tahunan. 

Makanya kata Febrio, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 2021, investasi mempunyai peran penting dan tidak bisa hanya mengandalkan konsumsi rumah tangga, mengingat ekonomi dalam negeri masih dalam tahap recovery, meski aktivitas ekonomi kembali pulih.

Sementara investasi untuk investasi agak terdorong sejalan dengan pemulihan ekonomi negara-negara mitra Indonesia yang lebih dahulu pulih. “Akselerasi reformasi dilanjutkan, dengan omnibus law cipta kerja, reformasi anggaran dan SWF dilanjutkan agar investasi positif,” kata Febrio, Jumat (2/10).




TERBARU

[X]
×