kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ombudsman: Tim hukum bentukan Wiranto berpotensi maladministrasi


Jumat, 17 Mei 2019 / 14:15 WIB
Ombudsman: Tim hukum bentukan Wiranto berpotensi maladministrasi


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari, menilai ada maladministrasi dalam pembentukan tim asistensi hukum oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. 

Sebab, tim yang disebut terdiri dari pakar independen itu strukturnya turut diisi oleh orang-orang di pemerintahan termasuk Wiranto bersama Kapolri Jenderal (pol) Tito Karnavian serta Jaksa Agung M Prasetyo. 

"Tim asistensi hukum ini, kami akan melihat ada maladministrasi. Karena kalau kita lihat pembuatan tim ini di dalamnya ada unsur struktural dari Polhukam dan kepolisian, padahal yang ditekankan adalah independensi tim ini dalam konteks hasil-hasil kajiannya. Ini jadinya ada bias persepsi," kata Lely saat dihubungi, Jumat (17/5). 

Lely mengatakan, secara aturan memang tim yang bertugas mengkaji aktivitas para tokoh pasca pemilu ini legal dan sah dibentuk oleh pemerintah. Namun, ia menilai ada sejumlah aspek yang membuat tim ini tidak proper. 

"Kita meyakini independensi para ahli. Tetapi, ketika di dalamnya kemudian ada struktural kementerian hingga kepolisian, maka bisa menjadikan bias persepsi. Padahal, semangatnya tim ini harusnya tim yang independen," ujarnya. 

Lebih jauh Lely menilai Wiranto sudah melampaui dan menyalahgunakan kewenangannya dalam pembentukan tim ini. Ia menegaskan bahwa fungsi Kemenko Polhukam itu untuk menjaga kultur hukum dan kultur demokrasi, bukan untuk mengawasi langsung warga negara yang melawan hukum. 

"Kesimpulannya, pembentukan tim asistensi hukum berpotensi maladministrasi. Tim asistensi hukum perlu ditinjau kembali dan tugas-tugas dikembalikan pada organ yang sudah dimandatkan undang-undang," ujarnya. 

Sebelumnya, Wiranto menyatakan pembentukan Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam merupakan langkah pemerintah agar langkah hukum yang diambil jelas dan terukur. Ia menyatakan, melalui saran dari para ahli hukum yang tergabung di dalam tim tersebut, polisi bisa menindak para tokoh yang menghasut masyarakat untuk melakukan people power. 

"Dengan adanya tim asistensi hukum maka langkah-langkah hukum jadi jelas. Terbukti sekarang Eggi Sudjana bisa kita proses hukum. Kivlan Zen, Permadi lagi nunggu, siapa lagi?" ujar Wiranto saat memberikan pengarahan di acara Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial tahun 2019 di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Kamis (16/5). 

"Makanya kalau enggak mau berurusan dengan polisi jangan ngomong macam-macam. Sudah ngomong macam-macam urusan di polisi baru ngelak, tapi omongannya sudah tersebar," lanjut Wiranto. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ombudsman: Tim Hukum Bentukan Wiranto Berpotensi Maladministrasi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×