kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

RNI minta perlindungan hukum aset negara kepada satgas saber pungli


Kamis, 16 Mei 2019 / 19:24 WIB
RNI minta perlindungan hukum aset negara kepada satgas saber pungli


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) mengajukan permohonan perlindungan hukum terhadap aset negara kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kemenko Polhukam. Pasalnya, PT RNI selaku pemilik aset yang sah di Jln. Mpu Tantular No. 58-64 merasa dirugikan oleh CV Pancang Sakti Citra Perkasa.

Direktur Utama PT RNI, B. Didik Prasetyo mengungkapkan, gugatan ini berawal dari aset berupa tanah di Jln. Mpu Tantular No. 58-64, Semarang, yang disewakan PT RNI kepada CV Pancang Sakti Citra Perkasa melalui Perjanjian Sewa Menyewa No. 37.1/S.Pj/RNI.04.2/II/2016 kemudian diperpanjang dengan Perjanjian Sewa Menyewa No. 15.1/S.Pj/RNI.04.2/II/2017, dan diperpanjang kembali dengan Perjanjian Sewa Menyewa No. 17/S.Pj/RNI.04.2/I/2018 yang berakhir pada 1 Februari 2019.

Namun, PT RNI berencana mengoptimalkan aset tersebut, sehingga pada tanggal 31 Desember 2018 PT RNI (Persero) mengirimkan surat pemberitahuan kepada CV Pancang Sakti Citra Perkasa bahwa yang bersangkutan tidak dapat memperpanjang sewa dan menawarkan untuk menyewa aset PT RNI (Persero) lainnya yang terletak di Jln. Kalibaru Barat 14-16, Semarang, mengingat lokasi aset tersebut sangat berdekatan.

“Tapi pada tanggal 20 Maret 2019 lalu, PT RNI dinyatakan sebagai Tergugat melalui Surat Relas Panggilan Sidang No. 123/Pdt.G/2019/PN.Smg, di mana CV Pancang Sakti Citra Perkasa selaku penggugat atas kepemilikan aset di Jln. Mpu Tantular No. 58-64 Semarang,” kata Didik dalam siaran persnya, Rabu (15/5).

Atas hal tersebut, ia mengatakan bahwa PT RNI selaku pemilik sah aset tersebut dirugikan secara materiil dan imateriil. Karena kini PT RNI tidak dapat menguasai serta memanfaatkan kembali aset berupa tanah tersebut.

“Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam untuk dapat segera menguasai dan memanfaatkan kembali aset kami tersebut. Apalagi, aset tanah itu merupakan aset negara yang harus dilindungi dan dipertahankan,” kata Didik.

Sementara itu, Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjend Pol Dr. Drs. Widyanto Poesoko SH, MH, mengatakan pihaknya akan mencoba membantu mengawal proses hukum antara PT RNI dan CV Pancang Sakti Citra Perkasa. Dikatakannya, tim Satgas Saber Pungli terus berkomitmen untuk memberantas pungli di semua lini agar masyarakat dapat terbebas dari praktik pungli yang merugikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×