kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ombudsman Terima 17 Laporan Pencairan Dana Tapera, Begini Penyelesaiannya


Senin, 10 Juni 2024 / 15:43 WIB
Ombudsman Terima 17 Laporan Pencairan Dana Tapera, Begini Penyelesaiannya
ILUSTRASI. Ombudsman RI menyatakan sejak tahun 2021 hingga saat ini telah menerima 17 laporan terkait Tapera.KONTAN/Cheppy A. Muchlis/04/06/2024


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI menyatakan sejak tahun 2021 hingga saat ini telah menerima 17 laporan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), menyangkut persoalan klaim eks peserta Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, 17 laporan tersebut diklaim telah rampung sepenuhnya oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).

“Alhamdulillah semua diselesaikan dalam waktu cepat, tak lebih dari satu bulan sudah diselesaikan. bahkan ada yang satu minggu, tiga hari, itu diselesaikan oleh Tapera,” kata Yeka di Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (10/6).

Baca Juga: Soal Tapera, Serikat Pekerja Berencana Gugat Ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Yeka menyebutkan, setelah laporan tersebut disampaikan kepada BP Tapera terkuak dua alasan mengapa eks peserta Bapertarum mendapati keterlambatan pencairan dana Tapera.

Pertama, kata dia, terkait status pensiun peserta kedua soal perbedaan nomor rekening yang didaftarkan dengan yang dimiliki saat ini.

“Pertanyaan saya sederhana, mungkin nggak nomor rekening waktu mendaftarkan dengan nomor rekening waktu pensiun berbeda? sangat mungkin,” terang dia.

Lebih lanjut, Yeka menambahkan, nilai klaim dari satu laporan tersebut mencapai Rp 7 juta – Rp 15 juta. Menurutnya, angka tersebut tidaklah besar sehingga proses pencairan dapat diselesaikan secara cepat.

“Tapi kan kalau seperti begitu masyarakat jangan kita bilang kecil atau tidak, hak masyarakat ya tetap hak masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya, BP Tapera melaporkan telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp 4,2 triliun sejak awal beroperasi hingga tahun 2024.

Baca Juga: Ramai Penolakan Tapera, Menteri Basuki Bakal Lapor ke Jokowi

Hal tersebut disampaikan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang 124.960 pensiunan yang belum mendapat pengembalian dana Tapera sebesar Rp 567,5 miliar pada tahun 2021.

“Seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK," kata Heru pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×