kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ombudsman RI Klarifikasi Beredarnya Surat Pemeriksaan Tentang Vaksin Anak


Selasa, 18 Januari 2022 / 14:17 WIB
Ombudsman RI Klarifikasi Beredarnya Surat Pemeriksaan Tentang Vaksin Anak
ILUSTRASI. Vaksinasi Anak di Mall: Suasana vaksin anak di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan,


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais menyampaikan bahwa salah satu tugas Ombudsman RI adalah menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik.

Berkaitan hal ini, Ombudsman telah menerima laporan masyarakat terkait permintaan informasi mengenai vaksinasi dari Kementerian Kesehatan. Sebagai tindak lanjut, Ombudsman meminta penjelasan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan mengenai beberapa hal.

Di antaranya, mekanisme permohonan informasi kepada Pejabat Pengelolan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkes; dan Perkembangan tindak lanjut pengaduan Pelapor yang pernah disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan Kemenkes.

Baca Juga: WHO: Fase Akut Pandemi Covid-19 Bisa Berakhir jika Dunia Melakukan Ini

Indraza menjelaskan bahwa Surat Permintaan Klarifikasi kepada Sekjen Kemenkes yang beredar merupakan salah satu bentuk proses pemeriksaan laporan, sehingga aksesnya bersifat terbatas terhadap para pihak yakni pihak pelapor, Ombudsman RI dan pihak terlapor.

“Ombudsman menyayangkan bahwa terdapat pihak yang menyebarluaskan surat permintaan klarifikasi tersebut dan digunakan untuk tujuan lain selain proses pemeriksaan di internal Ombudsman RI,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (18/1).

Diketahui dalam dua pekan terakhir, beredar luas di masyarakat sebuah Surat Penolakan Layanan Vaksinasi Bagi Anak di mana salah satunya melampirkan Surat Permintaan Klarifikasi dari Ombudsman RI kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.

Surat tersebut diduga disusun oleh orang tua atau wali murid siswa sekolah sebagai bentuk pernyataan bahwa yang bersangkutan menolak pelaksanaan vaksinasi bagi anaknya serta penolakan terhadap paksaan dan bentuk intimidasi lain yang mungkin terjadi.

Ombudsman menyebut, belakangan diketahui, surat penolakan tersebut menjadi polemik di antara para orang tua atau wali murid tidak hanya di Jakarta, namun tersebar juga ke berbagai daerah.

Selain menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat, Ombudsman juga secara aktif melakukan pengawasan pelaksanaan vaksinasi di berbagai daerah baik dari segi ketersediaan, distribusi dan pelaksanaan vaksinasi.

Baca Juga: KSP Pastikan KIPI Vaksinasi Covid-19 Tanggung Jawab Negara

Ombudsman juga terus mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, salah satunya dengan percepatan pelaksanaan vaksinasi.

"Serta mengawasi kecukupan ketersediaan dan distribusi vaksin bagi sebagian besar masyarakat Indonesia guna mencapai kekebalan komunal (herd immunity) sebagai salah satu upaya penanggulangan pandemi Covid-19,” tegas Indraza.

Indraza berharap, ke depannya pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan dengan tertib dan transparan dan penuh kehati-hatian dengan memitigasi setiap risiko yang mungkin terjadi, serta diperlukan upaya sosialisasi dan edukasi yang lebih masif dan persuasif sehingga masyarakat dapat dengan mudah memahami manfaat dan keamanan vaksinasi bagi kesehatan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×