kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ombudsman nilai ada potensi maladministrasi dalam impor beras


Senin, 15 Januari 2018 / 14:45 WIB
Ombudsman nilai ada potensi maladministrasi dalam impor beras
ILUSTRASI. Penjualan Beras


Reporter: Abdul Basith | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menilai ada potensi maladministrasi atau perbuatan melawan hukum dalam impor beras yang akan dilaksanakan pada akhir Januari 2018.

Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai mengatakan, kebijakan impor beras tersebut dinilai menimbulkan kontroversi. Kedua menteri yakni Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan mengeluarkan data yang berseberangan.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan stok beras nasional cukup. Sementara berkebalikan dari itu, Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita bilang stok langka dan diperlukan impor beras.

Ombudsman sebelumnya telah membuat peta keluhan pedagang. Berdasarkan peta tersebut terdapat kesimpulan stok beras cukup, penyebaran tidak merata, dan harga meningkat tajam sejak Desember 2017.

Pembuatan peta keluhan pedagang dilakukan Ombudsman dengan menggunakan 31 Kantor Wilayah (Kanwil) Ombudsman di tiap provinsi. "Ada kesimpangsiuran data yang perlu kita cari tahu yang sesungguhnya," terang Amzulian.

Selain masalah informasi stok yang tidak akurat, rencana impor juga dianggap mengabaikan prinsip kehati-hatian. Keputusan impor dilakukan pada masa yang kurang tepat menjelang musim panen.

Impor beras oleh PT Perusahaan Perdagagan Indonesia (PPI/Persero) dinilai menyalahgunakan kewenangan. Anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, Perum Bulog adalah importir yang memiliki kewenangan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sehingga meminta pemerintah untuk tidak melanggar.

"Penunjukkan PPI untuk impor apakah ada pengalaman untuk operasi impor, akan kami cek," terang Ahmad. 

Berdasarkan hal itu Ombudsman menilai ada gejala kepentingan dalam pelaksanaan impor beras. Alamsyah bilang terdapat peraturan yang menilmbulkan polemik.

Pembuatan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 1 tahun 2018 yang cukup cepat menimbulkan permasalahan. Permendag yang diberlakukan tanpa sosialisasi tersebut dilihat oleh Ombudsman terdapat gejala kepentingan.

Ombudsman menyarankan pemerintah lakukan pemerataan stok di daerah. Selain itu Ombudsman meminta agar penugasan impor dikembalilan kepada Bulog. Pembentukan opini oleh pemerintah pun dinilai perlu dihilangkan karena masyarakat mengetahui kondisi stok beras. Fungsi koordinasi pun perlu diefektifkan agar tidak lagi terdapat peraturan yang saling bertentangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×