kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ombudsman: Minyak Goreng Sesuai HET di Pasar dan Ritel Tradisional Masih Minim


Selasa, 22 Februari 2022 / 21:17 WIB
Ombudsman: Minyak Goreng Sesuai HET di Pasar dan Ritel Tradisional Masih Minim
ILUSTRASI. Pembeli mengambil minyak goreng kemasan. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/rwa.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI menemukan tingkat kepatuhan relatif rendah terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng (migor) di sejumlah pasar tradisional dan ritel tradisional di seluruh Indonesia. 

Dari temuan Ombudsman, hanya 12,82 persen pasar tradisional dan 10,19 persen ritel tradisional yang memperdagangkan migor sesuai dengan HET. Data ini diperoleh Ombudsman berdasarkan pemantauan Ombudsman RI dari 311 sampel lokasi yang tersebar di 34 provinsi. Hal ini berbanding jauh dengan tingkat kepatuhan di pasar modern yang mencapai 69,85 persen dan ritel modern sebesar 57,14 persen.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan, berdasarkan hasil pemantauan, harga migor kemasan premium di pasar tradisional diperjualbelikan dengan kisaran Rp 14.500 – Rp 48.000 per liter. Harga tertinggi migor kemasan premium di pasar tradisional ditemukan di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan NTB.

Baca Juga: Kemendag Menjalankan Link and Match Pemegang DMO dan Perusahaan Packing Migor

“Namun demikan, terdapat kasus di beberapa titik sampel yang menjual harga MGS kemasan premium sesuai HET di Pasar Tradisional, yaitu di Pasar Teluk Kering Kota Batam, Pasar Karang Anom Klaten Jawa Tengah, Pasar Mukti Harjo Kidul Kota Semarang dan di Pasar Hamadi Jayapura,” papar Yeka dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (22/2).

Yeka menambahkan, hasil pemantauan di Pasar Modern sebagian besar harga minyak goreng sawit sudah mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah.

Dalam pemantauan serentak ini, Ombudsman menemukan adanya praktik bundling yakni pembelian minyak goreng dengan disertai pembelian produk lain dari toko tersebut. Hal ini terjadi di Provinsi DIY dan Maluku Utara.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya pembatasan pasokan di sejumlah wilayah sehingga berdampak pada terbatasnya ketersediaan pasokan ritel, sebagaimana yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, dan Kalimantan Tengah.

Di sisi lain, Ombudsman juga menemukan adanya praktik penyusupan kuota minyak goreng dari agen distributor langsung menjual kepada pedagang ritel tradisional dan pasar tradisional dengan harga di atas HET. Hal ini terjadi pada sampel pemantauan di Provinsi Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara.

Melihat kondisi masih belum meratanya minyak goreng sesuai HET, Yeka menyampaikan imbauan agar Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan bekerja lebih cepat lagi. “Dengan melihat situasi yang ada, kami berharap Kemendag dan Satgas Pangan bekerja lebih cepat lagi, sehingga minyak goreng dengan harga terjangkau ini segera sampai ke seluruh masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Berikut Temuan Ombudsman Terkait dengan Masalah Migor di Indonesia

Dalam rangka mengumpulkan informasi terkait persoalan minyak goreng ini, Ombudsman RI mengundang sejumlah pemangku kepentingan untuk berdiskusi. Rencananya pada Jumat 25 Februari mendatang Ombudsman akan mengundang Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, untuk merespons apa saja dampak kebijakan HET minyak goreng ini terhadap para pengusaha kelapa sawit.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih dalam kesempatan yang sama menyampaikan, praktik bundling pembelian minyak goreng merupakan salah satu pelanggaran dalam persaingan usaha. 

“Untuk itu, mohon nanti kami dapat berkolaborasi dan berbagi data dengan Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi DIY dan Maluku Utara, agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya. 

Ia mengatakan, KPPU sangat terbuka dengan adanya kolaborasi dengan Ombudsman RI terkait persoalan kelangkaan minyak goreng HET.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×