kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.196   54,93   0,77%
  • KOMPAS100 1.105   9,88   0,90%
  • LQ45 877   10,49   1,21%
  • ISSI 221   0,86   0,39%
  • IDX30 448   5,71   1,29%
  • IDXHIDIV20 539   5,02   0,94%
  • IDX80 127   1,32   1,05%
  • IDXV30 134   0,42   0,31%
  • IDXQ30 149   1,50   1,02%

Ombudsman masih lakukan pemeriksaan terkait padamnya listrik PLN


Senin, 26 Agustus 2019 / 17:54 WIB
Ombudsman masih lakukan pemeriksaan terkait padamnya listrik PLN
ILUSTRASI. Kompensasi PLN atas kejadian blackout


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman menyebutkan investigasi terhadap padamnya listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada 4 Agustus lalu masih berlangsung.

Komisioner Ombudsman RI Laode Ida mengatakan, investigasi terhadap padamnya listrik PLN (blackout) pada awal Agustus lalu masih berlangsung. "Investigasi sedang berlangsung," kata Laode, Senin (26/8).

Baca Juga: Hoaks, rencana pemadaman listrik di Tangerang dan Bekasi

Ombudsman menargetkan investigasi akan rampung pada pekan kedua September 2019. Sebelumnya, Komisioner Ombudsman Alvin Lie bilang, Ombudsman menyoroti beberapa hal terkait padamnya listrik (blackout) pada 4 Agustus 2019 lalu.

Antara lain, lemahnya komunikasi publik PLN menyampaikan informasi yang lengkap, akurat dan cepat kepada masyarakat, sistem komando, dan kelembagaan PLN.

Baca Juga: Kompensasi Pemadaman Listrik Serentak (Blackout) PLN Tidak Ikut Aturan Baru

Selain itu, Ombudsman meminta Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 27 Tahun 2017 direvisi karena pemberian kompensasi dinilai kecil.

Ketua Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan, sebelum YLKI menerima pengaduan terhadap black out pada Minggu (4/8), banyak pengaduan dari masyarakat terkait juga dengan pemadaman bergilir yang dilakukan oleh PLN.

Kemudian pengaduan kedua terbanyak terkait Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). YLKI menilai PLN tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan hal tersebut karena konsumen langsung dituduh bersalah.

Baca Juga: Penerima kompensasi blackout 21,98 juta pelanggan dengan total Rp 840 miliar

Ketiga, PLN dinilai belum memiliki komunikasi publik yang baik. Hal ini terbukti karena konsumen tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait kejadian blackout kemarin. "Ini yang juga perlu diperbaiki ke depannya," tutur Sularsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×