Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menilai, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Tahun 2019 belum ramah kepada disabilitas. Pasalnya, hingga saat ini masih ada daerah bahkan Kementerian/Lembaga yang melarang penyandang disabilitas atau kelompok rentan akibat diskriminasi gender mengikuti seleksi.
Sebenarnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan Menpan-RB nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Keutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019.
Baca Juga: Ombudsman akan lakukan review sistemik pada program BPNT
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa instansi Pusat dan Instansi Daerah harus menyediakan Formasi Khusus Disabilitas yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas.
Namun pelamar disabilitas dapat pula mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Khusus Disabilitas.
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu berpendapat, pemerintah pusat terlambat memberitahukan aturan ini terhadap pemerintah daerah atau kementerian/lembaga lain, sehingga pengumuman persyaratan dari masing-masing kementerian/lembaga diterbitkan lebih dahulu.
Karena itu, Ninik meminta supaya Kemenpan RB langsung melakukan perbaikan sistem. Menurut Ninik, selama ini kasus-kasus sejenis sudah pernah terjadi, namun tak kunjung ada perubahan dalam seleksi CPNS.
Baca Juga: Ombudsman sebut seleksi CPNS 2019 belum ramah disabilitas