kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ombudsman desak Kemenpan RB lakukan perbaikan agar seleksi CPNS ramah disabilitas


Rabu, 20 November 2019 / 19:59 WIB
Ombudsman desak Kemenpan RB lakukan perbaikan agar seleksi CPNS ramah disabilitas
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu memberikan paparan saat ngopi bareng Ombudsman, Rabu (20/11).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menilai, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Tahun 2019 belum ramah kepada disabilitas. Pasalnya, hingga saat ini masih ada daerah bahkan Kementerian/Lembaga yang melarang penyandang disabilitas atau kelompok rentan akibat diskriminasi gender mengikuti seleksi.

Sebenarnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan Menpan-RB nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Keutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019.

Baca Juga: Ombudsman akan lakukan review sistemik pada program BPNT

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa instansi  Pusat  dan  Instansi  Daerah harus  menyediakan Formasi Khusus  Disabilitas yang  dapat  dilamar  oleh penyandang  disabilitas.

Namun  pelamar  disabilitas  dapat pula mendaftar pada  Formasi Umum  dan  Formasi  Khusus  selain  Formasi  Khusus Disabilitas.

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu berpendapat, pemerintah pusat terlambat memberitahukan aturan ini terhadap pemerintah daerah atau kementerian/lembaga lain, sehingga pengumuman persyaratan dari masing-masing kementerian/lembaga diterbitkan lebih dahulu.

Karena itu, Ninik meminta supaya Kemenpan RB langsung melakukan perbaikan sistem. Menurut Ninik, selama ini kasus-kasus sejenis sudah pernah terjadi, namun tak kunjung ada perubahan dalam seleksi CPNS.

Baca Juga: Ombudsman sebut seleksi CPNS 2019 belum ramah disabilitas




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×