kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ojol masih boleh angkut penumpang selama PSBB sampai bansos turun


Senin, 13 April 2020 / 14:53 WIB
Ojol masih boleh angkut penumpang selama PSBB sampai bansos turun
ILUSTRASI. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah)


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 tahun 2020 tak bertentangan dengan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020.

Sebelumnya dalam pedoman PSBB disampaikan pemerintah melakukan pembatasan dalam transportasi. Pada pedoman tersebut sepeda motor tidak dapat mengangkut penumpang.

Namun, Permenhub 18/2020 menyatakan sepeda motor dapat mengangkut penumpang. Pemerintah memastikan aturam tersebut berlaku hingga bantuan sosial yang disiapkan dapat diberikan.

Baca Juga: Jika pelanggaran PSBB berulang, polisi akan kenakan pasal UU Kekarantinaan Kesehatan

"Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana. Jadi setelah program bantuan sosial berjalan maka Permenhub menyesuaikan jadi kita tetap mengacu Permenkes," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas, Senin (13/4).

Sebelumnya aturan pembatasan transportasi memang dinilai memberatkan bagi pengemudi ojek online (ojol). Pasalnya ojol hanya bisa membawa pesanan barang yang membuat penghasilannya turun.

Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan bantuan sosial untuk menangani masalah tersebut. Asal tahu saja, hingga saat ini sejumlah daerah telah mendapat persetujuan penerapan PSBB.

"Sudah ada beberapa kabupaten kota yang telah mendapatkan penetapan selain Jakarta yaitu Banten itu ada 3 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, kemudian kota Pekanbaru, kemudian berikutnya lagi adalah Provinsi Jawa Barat yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi," terang Doni.

Terdapat sejumlah usulan lain namun masih diminta untuk melakukan kelengkapan persyaratan. Salah satu kendala dalam usulan PSBB adalah kesiapan anggaran daerah dalam PSBB.

"Ada yang mengusulkan untuk PSBB tetapi anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan PSBB ini tidak sesuai dengan kemungkinan biaya operasional yang harus dikeluarkan," jelas Doni.

Baca Juga: Ojek Online di Jakarta diatur Gubernur Anies dan dua menteri, mana yang dipatuhi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×