kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jika pelanggaran PSBB berulang, polisi akan kenakan pasal UU Kekarantinaan Kesehatan


Senin, 13 April 2020 / 14:14 WIB
Jika pelanggaran PSBB berulang, polisi akan kenakan pasal UU Kekarantinaan Kesehatan
ILUSTRASI. Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4/2020).


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, pada tiga hari awal pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, pihaknya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Yusri mengatakan, sosialisasi dan edukasi itu berupa penjelasan hal-hal apa saja yang mesti dilakukan saat PSBB. "Tiga hari ini kita lakukan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat," kata Yusri ketika dihubungi, Senin (13/4).

Selama sosialisasi tersebut masyarakat terbagi dalam tiga kelompok. Pertama, kelompok masyarakat yang sudah paham dan mengerti terkait pelaksanaan PSBB dan apa saja yang perlu dilakukan.

Baca Juga: PSBB di Depok tak akan jauh beda dengan Jakarta

Kedua, kelompok masyarakat yang paham tetapi tidak peduli. Sebab itu, kelompok masyarakat ini diingatkan kembali dan diimbau agar menaati peraturan.

Ketiga, kelompok masyarakat yang memang sama sekali tidak mengetahui terkait PSBB. Sebab itu, terhadap kelompok masyarakat ini, pihak kepolisian memberikan sosialisasi dan edukasi terkait PSBB.

Yusri mengatakan, pada tiga hari awal pemberlakuan PSBB, ketidakpatuhan masyarakat kebanyakan belum menggunakan masker dan ketentuan penumpang dalam kendaraan pribadi.

Bagi setiap pelanggar akan diberikan surat teguran. Namun, jika masyarakat terus melakukan pelanggaran, polisi akan bertindak tegas.

Hal ini sesuai dengan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dimana bagi pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan meminta agar semua masyarakat DKI Jakarta dapat disiplin dalam pelaksanaan PSBB. Hal ini untuk memotong mata rantai penularan Covid-19.

Baca Juga: Suasana pemberlakuan PSBB di KRL Senin (13/3), pengguna rela antre di stasiun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×