CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.396.000   10.000   0,72%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

OJK Terbitkan Aturan BMPK Bagi BPR dan BMPD BPRS, Ini Isinya


Jumat, 09 Desember 2022 / 09:31 WIB
OJK Terbitkan Aturan BMPK Bagi BPR dan BMPD BPRS, Ini Isinya
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan aturan baru


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menjaga stabilitas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan mendorong kontribusinya dalam mendukunf pertumbuhan ekonomi.

Hal itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) BRR dan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) BPRS.

Dengan POJK tersebut, peningkatan portofolio kredit atau pembiayaan BPR/BPRS pada sektor riil diharapkan meningkat namun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko.

POJK 23/2022 ini diterbitkan dengan memperhatikan keselarasan kebijakan pengaturan melalui pendekatan principle based, dan harmonisasi dengan ketentuan BMPK dan BMPD yang berlaku bagi bank umum, serta ketentuan terkini lainnya yang berlaku bagi BPR dan BPRS seperti ketentuan Penilaian Tingkat Kesehatan yang baru terbit tahun ini, dan pelaporan secara daring melalui Aplikasi Pelaporan OJK (APOLO) oleh BPR dan BPRS.

Baca Juga: Susunan Dewan Komisioner OJK akan Dirombak di RUU P2SK, Ada Jabatan Komisioner Baru

OJK memandang perlunya dukungan berkesinambungan terhadap stabilitas dan kinerja BPR dan BPRS. Sehingga dalamĀ  POJK 23/2022 ini juga mencakup kelanjutan pengaturan mengenai pengecualian dari ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS untuk Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank dalam rangka penanggulangan potensi dan atau permasalahan likuiditas BPR dan BPRS lain paling banyak 30% dari modal BPR atau BPRS dengan persyaratan tertentu, sebagaimana yang saat ini diatur dalam kebijakan stimulus Covid-19 yang akan berakhir pada 31 Maret 2023.

POJK 23/2022 ini sekaligus mencabut POJK No. 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan PBI No.13/5/PBI/2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana BPRS. Beberapa penyesuaian pengaturan dalam POJK 23/2022 ini antara lain mengenai cakupan Pihak Terkait, perlakuan BMPK dan BMPD tertentu, dan penyampaian laporan BMPK BPR BMPD BPRS.

Penyempurnaan ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS diharapkan dapat mendorong keberlangsungan usaha BPR dan BPRS sebagai bank yang agile, adaptif, kontributif, dan resilient dalam memberikan akses keuangan usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat dalam lingkup daerah atau wilayahnya.

Pokok pengaturan POJK ini antara lain:

  1. Kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian dalam memberikan Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana.
  2. Pihak Terkait adalah perorangan, perusahaan atau badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan BPR atau BPRS, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan.
  3. BMPK dan BMPD kepada pihak terkait penyedia dan atau penyalur dana kepada seluruh pihak terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari Modal BPR atau BPRS.
  4. BMPK dan BMPD Kepada pihak tidak terkait. I
    1. Pertama, penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank pada BPR atau BPRS lain yang merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% dari Modal BPR atau BPRS.
    2. Kedua, penyediaan dana dalam bentuk Kredit atau penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan pada satu peminjam atau nasabah penerima fasilitas pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20%dari Modal BPR atau BPRS.
    3. Ketiga, penyediaan dana dalam bentuk Kredit atau penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan pada satu kelompok peminjam atau kelompok nasabah penerima fasilitas pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 30% dari Modal BPR atau BPRS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×