Reporter: Herlina KD | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Krisis ekonomi global sewaktu-waktu bisa merembet ke Indonesia. Makanya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperluas nota kesepahaman (MoU) Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK).
Kali ini, FKSSK mengikutsertakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari nota kesepahaman. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, FKSSK telah menyelesaikan perubahan nota kesepahaman FKSSK dan menyempurnakan manajemen protokol krisis (CMP) nasional.
"Anggota FKSSK menyepakati pentingnya memperkuat koordinasi dan memelihara stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta memperkuat ketahanan dalam menghadapi gejolak ekonomi," ujar Agus di Jakarta Senin (1/10).
Agus menambahkan, tugas FKSSK antara lain; melakukan pertukaran data informasi, melakukan evaluasi stabilitas sistem keuangan, dan menetapkan status stabilitas sistem keuangan.
Di luar itu, FKSSK bertugas membuat rekomendasi untuk melakukan tindakan dalam rangka stabilitas sistem keuangan, dan melaksanakan kebijakan yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sesuai kewenangan.
Masing-masing anggota FKSSK, memiliki peran masing-masing. Agus menuturkan, sebagai otoritas moneter, BI bertugas mengawasi kondisi moneter, kondisi pasar uang dan perbankan. Sedangkan di Kementerian Keuangan mengawasi pasar modal, lembaga keuangan non bank dan pasar Surat Utang Negara (SUN) serta kondisi fiskal (APBN).
Sementara itu, LPS menjalankan fungsinya sebagai penjamin dana nasabah. Nah, jika OJK sudah resmi beroperasi nanti, maka kewenangan pengawasan kondisi perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan non bank bakal beralih ke OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News