kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

OJK hentikan operasi 3 perusahaan dana ilegal


Jumat, 26 Mei 2017 / 14:25 WIB
OJK hentikan operasi 3 perusahaan dana ilegal


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya yang berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Ketiga entitas itu antara lain Koperasi Harus Sukses Bersama (Penyertaan Modal) di Jambi, PT Multi Sukses Internasional di Bandung, Jawa Barat, dan www.assetamazon.com, di Batam, Kepulauan Riau.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, keputusan penghentian kegiatan usaha tiga entitas diambil atas pengaduan dan/atau pertanyaan yang disampaikan masyarakat melalui media cetak maupun elektronik, serta hasil dari pemantauan dan pemeriksaan langsung oleh Satgas Waspada Investasi.

“Satgas Waspada Investasi telah meminta keterangan dan memanggil entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usaha yang telah dilakukan,” kata Tongam dalam pernyataan resmi, Jumat (26/5).

Dalam pemanggilan itu, Koperasi Harus Sukses Bersama dan PT Multi Sukses Internasional menghadiri undangan Satgas Waspada Investasi. Keduanya mengakui kegiatan mereka tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang.

Dengan demikian, Satgas Waspada Investasi menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya.

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan tiga entitas tersebut dan berhati-hati terhadap kegiatan yang menyerupai tiga entitas tersebut.

Apabila masyarakat menemukan kegiatan tersebut dihimbau untuk melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi.

Satgas Waspada Investasi sejak awal 2017 telah menghentikan kegiatan usaha 29 entitas dan akan terus memantau serta mencari informasi tentang kegiatan investasi ilegal dari berbagai sumber di masyarakat. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×