Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, tidak ada yang salah dengan dibukanya data transaksi melalui kartu kredit. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, yang selama ini dilarang adalah membuka rekening milik nasabah.
Sebelumnya, kepastian dibukanya data transaksi kartu kredit tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39 tahun 2016, tentang rincian jenis data dan informasi, serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Dalam beleid itu ada sekitar 28 Bank yang wajib menyerahkan data transaksi kartu kredit kepada otoritas pajak.
Adapun data yang wajib dibuka tersebut menyangkut identitas pemilik kartu kredit, waktu tagihan, rincian transaksi, nilai dan pagu kredit. "Saya kira yang rahasia itu simpanan, undang-undang mengatakan demikian," kata Muliaman, rabu (30/1) di jakarta.
Sementara itu, terkait dampak yang kemungkinan muncul atas kebijakan itu Muliaman enggan menjelaskan. Terutama, kemungkinan larinya nasabah kartu kredit perbankan dalam negeri ke luar.
Sementara itu, Menteri koordinator bidang perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kehawatiran-kejhawatiran itu sebetulnya bisa diselesaikan, jika pemerintah, Bank Indonesia, otoritas dan perbankan bicara.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasetiadi mengatakan, data transaksi kartu kredit akan dijadikan basis data baru bagi pihaknya. Data-data itu, akan menjadi salah satu alat untuk mendorong penerimaan pajak. Dengan begitu, setiap transaksi akan mudah diawasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News