kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.759.000   -6.000   -0,34%
  • USD/IDR 16.634   -74,00   -0,45%
  • IDX 6.183   21,39   0,35%
  • KOMPAS100 871   3,04   0,35%
  • LQ45 686   4,74   0,70%
  • ISSI 195   -0,15   -0,08%
  • IDX30 360   2,11   0,59%
  • IDXHIDIV20 436   1,94   0,45%
  • IDX80 99   0,44   0,45%
  • IDXV30 105   0,02   0,01%
  • IDXQ30 118   0,74   0,63%

OJK Beri Sanksi Denda Senilai Rp 390 Juta kepada 4 PUJK Per Juli 2024


Rabu, 07 Agustus 2024 / 17:07 WIB
OJK Beri Sanksi Denda Senilai Rp 390 Juta kepada 4 PUJK Per Juli 2024
ILUSTRASI. OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 4 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) per Juli 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 4 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) per Juli 2024 atas hasil pengawasan langsung atau tidak langsung. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan perilaku PUJK (market conduct).

"Selama periode Januari 2024 hingga Juli 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 390 juta terhadap 4 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (5/8).

Baca Juga: PPATK: Perputaran Uang Kejahatan Eksploitasi Seksual Anak Capai Rp 127,37 Miliar

Denda tersebut dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan.

Selain itu, Friderica menyebut OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 8 PUJK atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen. 

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, Friderica menerangkan OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat. 

Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 5 Multifinance dan 40 Fintech Lending pada Juli 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×