kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Beri Sanksi Denda Senilai Rp 390 Juta kepada 4 PUJK Per Juli 2024


Rabu, 07 Agustus 2024 / 17:07 WIB
OJK Beri Sanksi Denda Senilai Rp 390 Juta kepada 4 PUJK Per Juli 2024
ILUSTRASI. OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 4 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) per Juli 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 4 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) per Juli 2024 atas hasil pengawasan langsung atau tidak langsung. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan perilaku PUJK (market conduct).

"Selama periode Januari 2024 hingga Juli 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 390 juta terhadap 4 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (5/8).

Baca Juga: PPATK: Perputaran Uang Kejahatan Eksploitasi Seksual Anak Capai Rp 127,37 Miliar

Denda tersebut dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan.

Selain itu, Friderica menyebut OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 8 PUJK atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen. 

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, Friderica menerangkan OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat. 

Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 5 Multifinance dan 40 Fintech Lending pada Juli 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×