kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ogah berpolemik, Menpan bungkam soal PP SDM KPK


Senin, 17 Desember 2012 / 13:43 WIB
Ogah berpolemik, Menpan bungkam soal PP SDM KPK
ILUSTRASI. Pekerja beraktivitas di gedung kantor Bursa Efek Indonesia, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (5/10/2020).? Kokoh di tengah pandemi, pasar saham dinilai masih menarik


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar tidak mau berpolemik lagi perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 103/2012 terkait Pegawai Negeri yang diperbantukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, semuanya sudah selesai seiring terbitnya beleid tersebut.

"Saya  tak mau komentar lagi sudah cukup. Tidak mau lagi saya jelaskan. Cukup," katanya sesusai ditemui saat pelantikan KSAL dan KSAU, di Istana Negara, Senin (17/12).

Azwar pun menutup rapat mulutnya perihal rencana KPK untuk mengirimkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyangkut beleid ini juga. "Saya tidak tahu soal itu. Saya komentar nanti ramai. Tidak ada manfaatnya, tidak produktif," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK akan mengirimkan surat ke SBY terkait Peraturan Pemerintah (PP) 103 tahun 2012 yang merupakan revisi dari PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) KPK. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan surat ini terkait selesainya PP 103/2012 yang memberi kesempatan memperpanjang masa tugas penyidik. "Sehingga KPK bisa mempekerjakan penyidik yang habis delapan tahun bertambah dua tahun atau menjadi 10 tahun," ujar Johan.

Beberapa poin penting dalam PP baru tersebut yang mendapat perhatian adalah perubahan durasi masa penugasan pegawai instansi lain di KPK serta aturan alih status.
PP No 103/2012 memberikan durasi tambahan untuk penugasan pegawai instansi lain ke KPK dari sebelumnya hanya secara total empat tahun menjadi 10 tahun. Kemudian untuk alih status, jelas Johan, tercantum di antaranya dalam Pasal 5 Ayat 9 yang menyebutkan harus adanya persetujuan instansi induk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×