kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OC Kaligis pasti ajukan PK


Kamis, 25 Agustus 2016 / 17:53 WIB
OC Kaligis pasti ajukan PK


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengacara Otto Cornelis Kaligis dipastikan mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

OC Kaligis melalui pengacaranya saat ini sedang menyusun memori PK.

"Sebesar US$ 5.000 kena sepuluh tahun, yang lain kena dua tahun, Saifudin empat tahun. Artidjo (hakim MA) pilih kasih, sudah pasti mau PK," ujar OC Kaligis sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Kamis (25/8).

Hal tersebut juga dipastikan oleh pengacara OC Kaligis, Humphrey Djemat. Menurut dia, majelis hakim kasasi di MA yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar tidak memutuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang benar.

Humphrey menilai, putusan tersebut diambil berdasarkan niat membalas dendam dan menghukum seberat-beratnya OC Kaligis.

"Walaupun langit runtuh, keadilan tetap harus diperjuangkan," kata Humphrey melalui pesan singkat.

Hari ini, OC Kaligis dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman bagi Kaligis dalam upaya hukum kasasi yang dimohonkan beberapa waktu lalu.

MA menambah hukuman OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Diputus menambah masa pidana penjara di atas putusan Pengadilan Tinggi," ujar Juru Bicara MA Suhadi, saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Putusan terhadap permohonan kasasi OC Kaligis diketuk palu oleh tiga Majelis Hakim yakni, Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief.

Kaligis terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

(Baca: Artidjo Tak Mau Tanggapi Komentar Pengacara OC Kaligis)

Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×