kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.463   7,00   0,04%
  • IDX 6.894   62,20   0,91%
  • KOMPAS100 1.000   9,34   0,94%
  • LQ45 774   6,67   0,87%
  • ISSI 220   2,81   1,30%
  • IDX30 401   2,46   0,62%
  • IDXHIDIV20 475   1,62   0,34%
  • IDX80 113   1,02   0,91%
  • IDXV30 115   0,11   0,09%
  • IDXQ30 131   0,72   0,56%

OC kaligis: Itu tuntutan penuh kedengkian


Rabu, 18 November 2015 / 17:46 WIB
OC kaligis: Itu tuntutan penuh kedengkian


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengacara Kondang OC Kaligis keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Pasalnya, Kaligis merasa tidak bersalah dan tidak mencuri uang negara.

" Itu (tuntutan) penuh kedengkian," katanya setelah persidangan, Rabu (18/11). Dia menambahkan, akan berjuang untuk terlepas dari tuntutan JPU KPK.

Asal tahu saja, JPU KPK telah menuntut Kaligis dengan hukuman penjara selama 10 tahun serta denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.

Sebelumnya, Kaligis didakwa OC Kaligis telah menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). OC Kaligis melakukan penyuapan bersama-sama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Suap tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke PTUN Medan terkait pengujian kewenangan Kejati Sumatra Utara atas penyelidikan tentang dugaan korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah serta tunggakan dana bagi hasil.

Dalam dakwaan disebutkan, Kaligis telah menyuap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sebesar S$ 5.000 dan US$ 15.000. Juga dua hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting masing-masing sebesar US$ 5.000, dan panitera Syamsir Yusfan sebesar US$ 2.000 yang diberikan secara bertahap.

Sekedar informasi, Kaligis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait suap tiga hakim dan penitera PTUN Medan. Saat ini, Kaligis telah ditahan di Rutan Guntur cabang KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×