kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPK larang pengacara besuk OC Kaligis


Jumat, 17 Juli 2015 / 14:30 WIB
KPK larang pengacara besuk OC Kaligis


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Walau tidak merayakan Lebaran, Otto Cornelis Kaligis juga mendapat kunjungan dari teman-temannya. Para temannya yang terdiri dari para pengacara tiba KPK untuk menjenguk tersangka suap hakim kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara tersebut.

Salah seorang pengacara Kaligis, Alamsyah Hanafiah, mengatakan pihaknya membesuk lantaran sebelumnya belum bisa bertemu Kaligis.

"Kemarin-kemarin kan tidak boleh besuk. Kemudian di samping itu setelah tanda tangan surat kuasa, kita mau ke sana, yang jelas silaturahmi di hari lebaran ini kemudian jumpa dengan klien," kata Alamsyah di KPK, Jakarta, Jumat (17/7).

Alamsyah dkk pun tidak membawa makanan untuk Kaligis. Mereka hanya membawa surat kuasa.

Sayang, niat tersebut harus pupus lantaran mereka tidak diizinkan membesuk Kaligis. Petugas KPK tidak memberikan izin lantaran mereka bukan keluarga.
Lagipula, Kaligis tengah menjalani masa isolasi atau masa pengenalan lingkungan. 

Para pengacara tersebut sempat beradu argumen dengan petugas KPK bahwa kedatangan mereka adalah sebagai pengacara.

Namun, alasan tersebut kembali mental karena tahanan hanya bisa ditemui kuasa hukum pada masa kerja.

Alamsyah Cs pun akhirnya hanya bisa menggerutu. Sebelum pulang, mereka sempat melontarkan pernyataan KPK melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).
"Ini pelanggaran HAM. KPK terlalu kaku sistemnya," kata Alamsyah.

OC Kaligis sendiri baru ditahan KPK sejak Selasa (14/7). Penahanan tersebut sehubungan penetapan Kaligis sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.  

(Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×