Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak makin galak menindak penunggak pajak. Hal ini dilakukan demi meningkatkan law enforcement guna mendukung penerimaan pajak negara.
Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, baru-baru ini, pada Selasa (20/12), pihaknya telah menyandera badan (gijzeling) seorang penunggak pajak dan dijebloskan ke LP Nusakambangan lantaran mengemplang pajak sebesar Rp 839 juta.
“Info dari Nusakambangan, ada lima sel lagi yang kosong bagi penunggak pajak dan mereka menerima dari mana pun. Termasuk dari Jakarta. Mumpung ada amnesti pajak, mohon dibayar, tetapi kalau tetap tidak mau, Nusakambangan sudah siap menunggu,” katanya di Kantor Pusat DJP, Rabu (21/12)
Sementara menurut Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, pihaknya memang semakin menggenjot tindakan kepada penunggak pajak pada tahun ini. Rinciannya, sampai dengan 19 Desember 2016 ini pencairan harta tunggakan mencapai Rp 36,9 triliun atau naik 29.9% dibandingkan dengan tahun 2015 sebesar Rp 28,6 triliun
Adapun extra effort penagihan Ditjen Pajak sampai 19 Desember 2016 ini juga naik 10,76% menjadi Rp 17,3 triliun dibandingkan tahun lalu yang Rp 15,8 triliun.
Selain itu, pada kegiatan penagihan DJP pada tahun ini telah meneribitkan surat paksa sebanyak 346.000 atau naik 91,96% dari tahun 2015 sebanyak 128.000. Surat perintah penyitaan juga pada tahun ini telah mencapai 17.658 dibandingkan 2015 lalu yang hanya 9.000.
“Kalau yang disandera, tahun lalu 38 orang. Tahun ini 74 orang,” ujarnya.
Pada umumnya, menurut Angin, saat dilakukan penyanderaan, para penunggak tersebut biasanya membayar kewajibannya sebelum sampai di lapas. Oleh karena itu, dia mengimbau para wajib pajak untuk tidak menunggak pajak.
“Kami sungguh tegas. Tidak ada kompromi apabila wajib pajak tidak menjalankan iktikad baik,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News