kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.372   -42,00   -0,26%
  • IDX 7.515   -0,52   -0,01%
  • KOMPAS100 1.059   -1,97   -0,19%
  • LQ45 792   -4,13   -0,52%
  • ISSI 254   0,61   0,24%
  • IDX30 412   -2,81   -0,68%
  • IDXHIDIV20 470   -3,89   -0,82%
  • IDX80 119   -0,38   -0,32%
  • IDXV30 123   -0,67   -0,54%
  • IDXQ30 132   -1,07   -0,81%

Nurhadi bantah dagang perkara di MA


Senin, 15 Agustus 2016 / 16:18 WIB
Nurhadi bantah dagang perkara di MA


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman membantah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Ia juga menyangkal besannya ikut mengatur perkara di MA.

Nurhadi mengakui bahwa mantan petinggi Lippo Group dan Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro pernah memintanya mengurus perkara anak usaha Lippo Group di pengadilan. Hal itu terungkap ketika Nurhadi bersaksi untuk terdakwa Doddy Aryanto Supeno dalam kasus suap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (15/8).

Dalam persidangan, Nurhadi mengaku, Eddy Sindoro pernah mengeluh kepadanya tentang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang belum dikirim ke MA. Nurhadi lantas meminta panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution untuk segera mengirim perkara tersebut.

Namun Nurhadi mengaku tidak ingat perkara apa yang dia maksud. "Kalaupun benar, itu semata dalam aspek layanan. Sebagai sekretaris MA saya punya wewenang untuk meminta aparatur negara menjalankan tugasnya dengan baik," ujar Nurhadi.

Nurhadi memang mengaku sudah lama kenal dengan Eddy Sindoro sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dia juga tahu Doddy merupakan anak buah Eddy Sindoro meski tidak pernah bertemu secara langsung.

Meski begitu, Nurhadi membantah menjadi promotor untuk perkara-perkara Lippo Group di pengadilan. "Saya disebut promotor, itu salah sekali. Itu tidak benar sama sekali," ujar Nurhadi.

Nurhadi bilang, dia tidak kenal dengan pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti yang menjadi perantara suap. Istilah promotor memang pertama kali keluar dari mulut Hesti.

Besan Nurhadi

Nurhadi juga menyangkal mengatur sejumlah perkara di pengadilan bersama besannya yang bernama Taufik. "Nama besan saya bukan Taufik, melainkan Bambang Sulistyo dan sudah meninggal 25 tahun yang lalu," ujar Nurhadi. Dia justru curiga, ada orang yang sengaja mencatut namanya.

Nama Nurhadi menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Doddy dan Edy Nasution di Hotel The Acacia Jakarta Pusat pada 20 April 2016. Malamnya, KPK langsung menggeledah rumah Nurhadi.

Nama Nurhadi disebut dalam surat dakwaan Doddy. Menurut Jaksa, Nurhadi berperan untuk mempercepat pengurusan Peninjauan Kembali (PK) anak usaha Lippo Group, PT Across Asia Limited (AAL) yang sudah lewat batas waktu.

Sebelumnya, AAL sudah dinyatakan pailit melawan PT First Media. Namun untuk menjaga kredibilitas AAL, Eddy Sindoro pun memerintahkan Hesti mengupayakan PK meski sudah lewat batas waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×