kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Panitera tersangka ini mengaku dihubungi Nurhadi


Rabu, 27 Juli 2016 / 20:30 WIB
Panitera tersangka ini mengaku dihubungi Nurhadi


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Edy Nasution, Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kenal dengan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Bahkan, hubungannya ini terkait dengan berkas perkara perdata Grup Lippo yang menyeretnya sebagai tersangka.

Hal ini diungkap Edy sebagai saksi di persidangan dugaan suap dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata group Lippo dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno, seorang karyawan PT Artha Pratama Anugerah, salah satu anak usaha Grup Lippo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

Dalam kesaksiannya, Edy mengaku, mengenal Nurhadi karena sering rapat bersama dengan Nurhadi. Sekadar informasi, proses Peninjauan Kembali suatu keputusan pengadilan diputuskan oleh Mahkamah Agung. 

Edy bilang, pernah dihubungi oleh Nurhadi melalui telepon genggam supirnya yang bernama Roy untuk meminta berkas perkara, agar segera mengirimkan berkas PK Grup Lippo tersebut.

" Ed, berkasnya sudah dikirim belum," tiru Edy dalam persidangan, Rabu (27/7).

Sayangnya, Edy mengaku tidak mengetahui berkas yang dimaksud Nurhadi. "Bingung berkas apa," katanya.

Dalam berkas dakwaan Doddy Aryanto Supeno disebutkan, Nurhadi menghubungi Edy untuk segera mengirimkan berkas perkara perdata group Lippo untuk diajukan Peninjauan Kembali.

Sekedar informasi, perusahaan mendaftarkan PK PT Across Asia Limited (PT AAL) melawan PT Frist Media yang sudah melewati 180 hari.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:214/Pdt.Sus-Pailit/2013 tanggal 31 Juli 2013, PT AAL dinyatakan pailit dan putusan mana telah diberitahukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT AAL pasa tanggal 7 Agustus 2015.

Pengajuan PK ini sengaja ditempuh oleh Eddy Sindoro untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang sedang ada perkara di Hong Kong. Kali ini sumber dana dimintakan ke Ervan Adi atas persetujuan Eddy.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×