Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya menghadirkan saksi untuk tersangka kasus suap di Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman. Saksi yang belum memenuhi panggilan KPK adalah supir Nurhadi, yaitu Royani, serta empat ajudan Nurhadi.
"Saat ini penyidik memang masih melakukan upaya menghadirkan saksi-saksi tersebut," ujar Plh Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak di kantornya, Selasa (9/8).
Yuyuk bilang, KPK sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menghadirkan empat ajudan Nurhadi yang merupakan anggota Kepolisian, sehingga pemeriksaan keempatnya tinggal menunggu jadwal dari penyidik. Namun, KPK mengaku belum mengetahui keberadaan Royani.
Selain Royani dan empat ajudan Nurhadi, KPK juga berupaya menghadirkan Chairman PT Paramount Enterprise yang juga mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Yuyuk bilang, Eddy yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK diketahui sedang berada di luar negeri. Oleh karena itu, penyidik akan melakukan upaya lain untuk menghadirkannya sebagai saksi.
"KPK bisa melakukan panggilan paksa terhadap Eddy," ujar Yuyuk. Sayang, dia mengaku belum tahu jadwal pemanggilan paksa tersebut.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga (anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk) Doddy Aryanto Supeno dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Setelah itu, KPK langsung menggeledah rumah Nurhadi. Nurhadi diduga merupakan promotor atas kasus-kasus Lippo Group yang tengah berperkara di pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News